Beranda blog Halaman 99

Peran Teknik Kimia dalam Penyediaan Teknologi Pengolahan Pangan

0
(Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI) mengadakan Kuliah Umum yang mengangkat Tema Peran Teknik Kimia dalam Penyediaan Teknologi Pengolahan Pangan)

Intens.id, Makassar –  Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI) mengadakan Kuliah Umum yang mengangkat Tema Peran Teknik Kimia dalam Penyediaan Teknologi Pengolahan Pangan yang dihadiri 310 mahasiswa, berlangsung di Auditorium Al Jibra Kampus II UMI, Jumat, 15 Desember 2023.

Menghadirkan Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Nat, Tec Siswo Sumardiono., ST., MT dalam paparannya bahwa Rekayasa Teknologi Pangan merupakan keharusan yang mesti dikembangkan oleh Mahasiswa Teknik Kimia.

“Untuk mendorong peningkatan hasil pangan dari sumber-sumber baru. Selain itu pentingnya mendorong riset teknologi pangan untuk mencegah terjadinya krisis pangan dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber Dr. Asma Assa, ST, M. Si dari Balai Besar Industri Hasil Pertanian Mineral dan Maritim (BBHIPMM) turut mendorong mahasiswa teknik kimia agar melakukan inovasi teknologi pangan yang ramah lingkungan, memiliki kualitas Halal Food dan bisa diterima dimasyarakat sebagai produk berkualitas tinggi.

Acara ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Zakir Sabara., ST., MT., IPM., ASEAN Eng, APEC Eng. Tantangan Teknologi pangan dengan adanya Global Boiling menuju generasi emas 2045 merupakan tugas penting mahasiswa teknik kimia. Tugas kita bagaimana menghasilkan produk pangan alternatif selain beras dimasa depan ujar Alif Ramadhan yang merupakan mahasiswa teknik kimia angkatan 2020.

Kuliah umum tersebut merupakan salah satu program yang dilakukan prodi teknik kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia untuk meningkatkan wawasan mahasiswa.

BEM FEIS Unifa Eksplorasi Pemimpin Muda upaya Transformasi Pengkaderan yang Digandrungi Gen Z

0
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa BEM Kema FEIS Univ. Fajar Makassar, Foto. Ist
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa BEM Kema FEIS Univ. Fajar Makassar, Foto. Ist

Intens.Id, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Fajar (BEM FEIS Unifa) sukses menggelar pengkaderan untuk mahasiwa FEIS angkatan 2023.

Melalui tema “Eksplorasi Pemimpin Muda” menghadirkan narasumber kompeten yang bukan sekedar akademisi namun juga praktisi. Sehingga dalam prosesnya sangat mendukung kegiatan yang mendorong pelibatan (partisipatif).
Hal itupun yang mendasari pihak BEM bersama tim kerja menghadirkan narasumber interndisipliner disambut antusias ratusan mahasiswa.

Kegiatan yang diberi nama Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) Identitas Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (IDEALIS) tersebut berlangsung semiformal, selama tanggal 4-5 Desember 2023 di Ballroom Edelweis Universitas Fajar.

Mengusung model dan pendekatan berbeda, tak seperti pengkaderan umumnya yang dilakukan mahasiswa, kali ini BEM FEIS Unifa melakukan pengkaderan indoor.

Presiden BEM FEIS Unifa, Nurkhalifah menjelaskan bahwa pengkaderan ini merupakan antitesa dari beberapa pengkaderan sebelumnya.

“Kami dari BEM kemudian berpikir, berangkat dari beberapa fakta perkaderan yang telah lalu, melihat dari hasil evaluasi menemukan kelemahan sistem perkaderan dan apa yang menjadi kebutuhan mahasiswa sehingga bagi mereka perlu untuk berorganisasi, maka lahirlah bentuk perkaderan yang sangat berbeda jauh dari perkaderan sebelumnya secara teknis,” ungkap Nurkhalifah.

Memang organisasi mahasiswa di berbagai institusi pendidikan tinggi, dianggap telah seharusnya memasuki era revolusi dalam sistem pengkaderan, menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman yang berubah cepat.

“Kemampuan adaptasi berbekal soft skill dalam berbagai kondisi tentu sangat diperlukan, dan hal tersebut dapat diperoleh dengan turut menempa diri di organisai, terlebih dalam program kampus merdeka yang memberi ruang besar kepada mahasiswa untuk mampu menjadi pemimpin (leader) dengan tawaran solusi di berbagai tantangan yang hadir, BEM melihat fakta itu dan menjadikannya suatu konsep,” lanjut Nurkhalifah, menguraikan jawaban atas pertanyaan mengapa perubahan perlu dilakukan.

“Kalau ditanya apa alasannya, organisasi sebagai sebuah sistem harus update terhadap fakta bahwa kehidupan terjadi begitu cepat. Seperti halnya dalam dunia kerja, bentuk dan cara pekerjaan dilakukan juga sudah berubah dan kita sebagai calon angkatan pemimpin harus mampu menyesuaikan skill. Dan yang paling penting organisasi mahasiswa harus mewadahi kebutuhan-kebutuhan tersebut, bukan hanya sekadar wacana warung kopi,” sambungnya.

Lebih jauh, Presiden BEM tersebut menjelaskan jika pengkaderan dengan konsep yang berbeda itu tidak menjauhkan mahasiswa dari tanggung jawab moralnya.

“Perubahan yang dibuat dalam hal ini tanpa menghilangkan apa yang menjadi esensi mahasiswa sebagai pembawa perubahan, tujuan-tujuan perkaderan kami kemas dalam bentuk materi yang dibawakan oleh para professional di bidangnya. Dan saya pikir cara-cara seperti itu justru akan menambah daya tarik organisasi terhadap mahasiswa baru, terlebih Pasca pandemi covid-19 terlihat gamblang penurunan minat mahasiswa untuk berorganisasi,” pungkas Ifah, sapaan akrabnya.

Menurutnya berbagai faktor memang menjadi penyebabnya, termasuk faktor relevansi kebutuhan mahasiswa yang harus linier dengan dunia kerja.

Menanggapi hal itu, Presiden BEM asal Bulukumba ini menegaskan bahwa generasinya adalah generasi digital yang terbiasa menjalani kehidupan dengan teknologi.

“Apalagi saya sendiri dan adik-adik mahasiswa ini adalah generasi native digital, sejak lahir sudah diperhadapkan dengan dunia digital, menggunakan cara lama yang tidak relevan menurut saya itu memisahkan generasi dengan karakternya yang unik,” terangya.

Langkah ini diyakininya akan memberikan daya tarik tersendiri bagi mahasiswa baru yang memilih untuk terlibat dalam kegiatan organisasi. Dengan transformasi yang mengakomodasi kebutuhan zaman, diharapkan model pengkaderan yang baru ini akan menghasilkan mahasiswa yang lebih siap dan adaptif menghadapi tantangan masa depan.

Terlihat antusiasme mahasiswa yang hadir melebihi dua ratus (200) orang khusuk memperhatikan materi yang disampaikan narasumber. Kegiatan LKM Idealis 2023 menghadirkan narasumber yang betul-betul mumpuni di bidangnya, seperti Prof. Dr. H. Zakir Sabara, ST., M.T., IPM., ASEAN Eng. yang selain sebagai guru besar di Teknik Kimia UMI juga adalah sosok influencer yang aktif dalam organisasi sejak mahasiswa pada masa orde baru hingga kini. Hadir juga Pakar Ekonomi Sulawesi Selatan, Prof. Marsuki DEA, dan narasumber pengisi tema lingkungan hadir Anis Kurniawan, S.S., M.Si., M.Pd. sebagai Direktur Klikhijau.com, yang aktif terlibat dalam advokasi mendampingan masyarakat. (*)

Mahasiswa MM FEB Universitas Negeri Malang Tingkatkan Potensi UMKM Melalui Program Pengembangan Manajerial

0
Tim Program Pengabdian MM UM Bersama Owner dari UMKM Kue Karisma, Foto: Ist
Tim Program Pengabdian MM UM Bersama Owner dari UMKM Kue Karisma, Foto: Ist

Intens.id, Makassar – Dalam sebuah upaya untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat terutama dibidang UMKM, Mahasiswa Magister Manajemen FEB Universitas Negeri Malang yang dibina oleh Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt., M.Si, Mbus selaku ketua tim pengabdian, melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk Pengembangan Wawasan Manajerial dengan tema pendampingan manajemen usaha UMKM.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan keunggulan bersaing dari UMKM Kue Karisma sebagai pelaku UMKM di Kota Malang. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, dimulai pada bulan September sampai pada bulan Desember di UMKM Kue Karisma di Kecamatan Sukun Kota Malang.

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh para tim pengabdian dengan saudari Shafiyyah Nadida selaku owner dari UMKM Kue Karisma, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM, antara lain: belum memiliki pola pencatatan keuangan yang terstruktur, perlu adanya pengembangan dari segi desain produk, belum adanya pengembangan pemasaran secara online, serta perlunya inovasi produk agar dapat menghasilkan produk yang inovatif sehingga dapat meningkatkan omset penjualan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang pengelolaan dasar dari UMKM/Bisnis berbasis teknologi melalui pendampingan mahasiswa pascasarjana FEB UM. Hal yang paling dasar yang menjadi fokus dalam pengabdian ini ialah sektor pencatatan keuangan berbasis digital, pengembangan marketing dengan pemanfaatan social media, serta desain inovasi produk’’ pungkas Diding Setiawan dan Rosana Oktaviani selaku tim pelaksana kegiatan pengabdian ini. (*)

Hadirkan Profesional Bidang Kesehatan di Kegiatan Parenting Life Skill,  Kaum Ibu Diajak Didik Anak Berkualitas

0
Hadirkan Profesional Bidang Kesehatan di Kegiatan Parenting Life Skill,  Andi Herfida Ajak Ibu Didik Anak Berkualitas

Intens.id, Bulukumba – Ketua TP-PKK Kabupaten Bulukumba Hj. Andi Herfida Muchtar memandang pentingnya peran kaum Ibu dalam mendidik dan membesarkan anak-anak sehingga menjadi generasi yang tumbuh berkualitas dan mampu bersaing di era global.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hal tersebut maka bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ibu ke 95 tahun 2023, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Seminar Sehari dengan tema Parenting Life Skill bertempat di Rumah Makan HDR Bulukumba, Selasa, 28 November 2023.

Kaum Ibu dari berbagai organisasi perempuan mengikuti seminar dengan pemateri Dr. Andi Mappatoba, MH, MBA, DTAS, salah seorang profesional Bidang Kesehatan.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bulukumba Hj. Andi Herfida Muchtar yang didaulat memberikan sambutan menyampaikan harapannya agar kaum Ibu dapat berperan lebih besar dalam rangka membangun generasi berkualitas yang tumbuh dan berkembang secara sehat, cerdas, kreatif dan inovatif sehingga generasi ini akan menjadi harapan masa depan bangsa dan keluarga pada khususnya.

Herfida Muchtar juga mendorong peran kaum perempuan untuk meningkatkan kiprah dan kontribusinya dalam mendukung program pemerintah khususnya program penurunan stunting, penanganan anak putus sekolah, ketahanan pangan dan pemberdayaan perempuan.(*)

Aliansi Mahasiswa Luwu Raya Mendesak KPU Sulsel Mencopot Ketua KPU Luwu Utara

0
(Aliansi Mahasiswa Luwu Raya Desak KPU Sulsel Copot Pimpinan KPU Luwu Utara-Foto: Ist)

Intens.id, Makassar – Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP PEMILAR) turut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Luwu Raya, melakukan aksi unjuk rasa di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) di jalan A.P. Pettarani Kecatamatan Rappocini Kota Makasar, Senin, 27 November 20023.

Unjuk rasa mahasiswa tersebut mendesak dan menuntut kepada KPU Sulsel untuk segera memberhentikan Ketua KPU Luwu Utara. Massa aksi menyampaikan beberapa hal terkait dugaan ketua KPU yang melanggar norma sosial dalam bermasyarakat.

Dugaan tersebut dianggap menjadi keresahan masyarakat yang ada di kabupaten luwu utara dan dianggap dapat mencederai  marwah dari lembaga indenpendensi KPU, khususnya di kabupaten Luwu Utara.

Massa aksi juga menekankan agar KPU Sulsel melakukan evaluasi dan verikasi pelaporan terkait dugaan terhadap Ketua KPU Luwu Utara. Dugaan penyimpangan dianggap sebagai gambaran lemahnya integritas KPU dalam menjaga independensinya.

Berselang beberapa waktu massa aksi tersebut diundang oleh Pihak KPU Sulsel untuk mendudukkan pembahasan dan tuntutannya.

Melalui Kabag Keungan dan Logistik, Asmar Sugianto, menerima aspirasi demontsran yang menyampaikan pernohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinannya karena sedang mengikuti kegiatan berkenaan dengan tugas lembaga.

Koordinator Lapangan, yang juga ketua PP Pemilar, Dedy Rinaldy, menegaskan dalam aduiensi tersebut, bahwa KPU provinsi Sulawesi selatan harus melakukan evaluasi dan verifikasi pelaporan dalam menindak lanjuti  dugaan yang terjadi pada ketua kpu kabupaten luwu utara yang mengacu   pada  PERATURAN DKPP RI  NOMOR 2 TAHUN 2019.

“Terkait persoalan tersebut , KPU provinsi Sulawesi selatan dianggap menjadi nomenklatur yang wajib  menindak lanjuti hal tersebut sesuai regulasi yang berlaku dan mengawal sampai ada kejelasan dan  terbentuknya tim pemeriksa daerah (TPD ) setelah adanya verivikasi pelaporan mengenai dugaan pelanggaran norma sosial ketua kpu kabupaten luwu utara yang di bentuk oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia (DKPP RI) setelah adanya verivikasi pelaporan mengenai dugaan pelanggaran norma sosial ketua kpu kabupaten luwu utara,” tegas Dedy.(*)

What is a Democracy For Indonesia?

0
(Ilustrasi Protes: istockphoto.com-teddyandmia )

Intens.id – Seperti yang dikatakan Marx, “setiap orang awam pun tahu bahwa sebuah bangunan sosial (social formation) yang tidak memproduksi syarat-syarat produksinya pada saat yang bersamaan dengan ia memproduksi, maka tidak bisa bertahan sampai tahun depan. Sehingga itulah syarat pokok dari produksi ialah reproduksi atas syarat-syarat produksi.”

Mari mencoba menganalisis apa yang hendak disampaikan oleh Marx dalam Capital Jilid 2 jika kita sandingkan dengan konsep demokrasi. Marx mengimplikasikan bahwa syarat produksi bisa bertahan yaitu dengan mengadakan syarat, dan dalam hal ini ialah (kekuatan produksi dan relasi produksi), maka sekarang mari kita coba telisik apa syarat yang diberikan demokrasi pada saat demokrasi pertama kali diadakan, karena sekiranya ketika demokrasi diadakan tentulah ada syarat demokrasi. Jika tidak, demokrasi hanya sebatas babak yang telah berlalu dalam sejarah gagasan.

Agar hal tersebut terjawab maka perlu dipahami bersama, bahwa setiap fase pada babak gagasan tidak pernah lepas dari konteks zamannya, pun demokrasi. Demokrasi pertama kali lahir di Athena 500 SM yaitu satu kota yang menjadi sentral peradaban Yunani.

Demokrasi mulai diterapkan di tengah kondisi masyarakat Athena yang telah memiliki kapabilitas yang matang dan mumpuni karena telah terbentuk pasca kemenangan Yunani  atas Persia (keberhasilan Yunani mengalahkan Persia). Berarti konklusi pertama soal demokrasi di Athena ialah demokrasi ada dengan syarat dari masyarakat yang memiliki kapabilitas, hingga demokrasi bertahan oleh masyarakat yang memiliki kapabilitas. Nah sekarang, mari kita lihat bagaimana demokrasi di Indonesia?

Indonesia (baca: sebelum nama Indonesia) secara peradaban telah berusia sekitar 2000 tahun atau setengah dari peradaban Tiongkok (4000 tahun). Indonesia termasuk salah satu negara yang menerapkan demokrasi, dan pertama kali diterapkan pada masa orde lama (demokrasi parlementer/demokrasi liberal).

Pada fase tersebut yang menjadi founding father dengan meyakini bahwa demokrasi akan sangat berhasil yaitu Moh. Hatta dan Sutan Syahrir. Demokrasi pada fase tersebut ditandai dengan keleluasaan rakyat untuk ikut campur urusan politik, bebas membuat partai, adanya kebebasan mengkritik pemerintah, dan hal tersebut sekaligus menjadi parameter demokrasi di Indonesia. Berarti syarat agar demokrasi berhasil di Indonesia ialah (keleluasaan rakyat untuk ikut campur urusan politik, partai politik yang independen, dan kebebasan berpendapat).

Jika Athena mengalami degradasi demokrasi karena kapabilitas masyarakat yang menurut, maka Indonesia mengalami degradasi demokrasi karena meninggalkan parameter demokrasi (keleluasaan rakyat untuk ikut campur urusan politik, partai politik yang independen, dan kebebasan berpendapat).

Sehingga jika pertanyaannya ialah bagaimana demokrasi Indonesia bisa survive hingga akan datang, yaitu kembali ke parameter demokrasi pertama kali diterapkan. Corak demokrasi bisa berevolusi dari waktu ke waktu (dari Parlementer hingga Pancasila), bahkan hingga kini, namun neraca menuju keberhasilan demokrasi tetap sama yaitu  keleluasaan rakyat untuk ikut campur urusan politik, partai politik yang independen, dan kebebasan berpendapat. Eksistensi boleh berubah, tetapi esensi tetap sama, negara bukan tujuan tetapi sarana, sehingga jika konstitusi tidak sesuai maka ganti atau amendemen. Demokrasi outputnya ialah stabilitas, sehingga kapan tidak pada ujung tombak stabilitas maka perlu perubahan bahkan rekonstruksi.

Palestina dan Israel; Genosida atau Perang Agama?

0
Ilustrasi Konflik Palestina dan Israel, dok. Liputan6.com
Ilustrasi Konflik Palestina dan Israel, dok. Liputan6.com

Muhammad Haerul Ali
(Mahasiswa FISIP Universitas Islam Makassar)

Intens.id – Konflik israel – palestina adalah salah satu konflik paling berkepanjangan dan paling kompleks di dunia modern ini memiliki akar sejarah yang mendalam lebih dari satu abad dan terus mempengaruhi kehidupan jutaan orang di timur tengah. Memahami ketegangan dan kekerasan yang sedang berlangsung di wilayah ini, kita harus melihat lebih dalam kepada faktor-faktor sejarah, politik, dan budaya yang telah berkontribusi pada konflik israel – palestina

Perseturuan Israel – palestina kembali muncul dalam beberapa hari terakhir. Hal ini di picu oleh serangan hamas palestina terhadap israel di wilayah selatan jalur gaza. Serangan di perkirakan terjadi untuk membalas berbagi tekanan dan serangan yang di lakukan israel terhadap palestina selama bertahun – tahun. Hingga saat ini korban konflik palestina israel dikabarkan telah mencapai 1.500 korban orang palestina meniggal dunia dan lebih dari 7.000 orang mengalami luka-luka. Pihak israel menyebutkan sekitar 1.300 orang israel tewas dan sekitas 3.400 orang terluka.

Konflik utama antara israel dan palestina adalah adanya upaya pencaplokan lahan oleh israel yang membuat orang-orang palestina terancam terusir dari lahan yang telah mereka tempati ratusan tahun sebelumnya. Konflik ini juga merupakan implikasi dari berakhirnya perang dunia 1 dimana kekhalifaan turki ottoman runtuh dan dikuasai inggris.

Di palestina terdapat penduduk beragama yahudi, pun demikian di israel yang tidak sedikit terdapat penduduk yang memeluk islam. Tanah palestina yang sudah tidak utuh sejak deklarasi balfour yang semakin dipersempit hingga kini menginginkan tanah air mereka secara utuh, begitu juga israel. Maka dapat dikatakan konflik ini seperti timbul tenggelam, terkadang meletus berperang kemudian damai sementara. Suatu konflik dapat terulang kembali.

Mengangkat kembali sejarah surat deklarasi Balfour surat tersebut bertulisan perjanjian di kenal dengan ”Deklarasi Balfour”, pada tanggal 2 November 1917 terdapat sebuah perjanjian yang dikeluarkan oleh pemerintah inggris untuk mendukung pendirian rumah nasional bagi orang-orang yahudi di palestina. Perjanjian ini di kenal dengan ”Deklarasi Balfour” yang di kemudian hari memunculkan penjajahan terhadap tanah palestina.

Arthur Balfour kepada Walter Rothschild yang berisi Deklarasi Balfour. Isi deklarasi tersebut berbunyi:

Pemerintahan Sri Baginda Raja memandang baik pendirian sebuah kediaman nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina, dan akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk memfasilitasi pencapaian tujuan ini, dengan pemahaman yang jelas bahwa tidak ada yang akan dilakukan yang dapat merugikan hak-hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi yang sudah ada di Palestina, atau hak-hak dan status politik yang dinikmati oleh orang-orang Yahudi di negara lain manapun.

Apakah Ini Genosida?

Beberapa asumsi menyatakan konflik israel palestina adalah sebuah tudingan upaya genosida dan ini menjadi sebuah hal yang sangat serius. Penentuan apakah suatu tindakan dapat di sebut di adil sebagai genosida harus di lakukan secara hati-hati. Bagaimanapun, genosida merupakan kejahatan terberat yang dapat dilakukan oleh manusia terhadap umat manusia lainnya

Genosida berasal dari bahasa yunani, geno, yang berarti bangsa atau ras, dan bahasa latin, cidium, yang berarti membunuh, genosida merupakan upaya untuk memusnahkan sebuah kelompok dari muka bumi. Meskipun sudah terjadi sejak awal mula peradaban manusia, upaya internasional atas pencegahan dan pengadilan terhadap genosida baru terjadi sesuai peran dunia ke 2 dengan ini masyarakat di seluruh dunia beberapa pro kontra dengan salah satu pihak tersebut.

Seusai Perang Dunia II, dunia tergerak untuk mencegah manusia melakukan kejahatan yang sedemikian kejam dan mengerikan. Oleh sebab itu, pada 9 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru saja terbentuk kala itu mengesahkan Konvensi atas Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida).

Pasal 2 konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai segala macam tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, sebuah kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Adapun tindakan menghancurkan yang dimaksud antara lain: (1) membunuh anggota kelompok tersebut; (2) menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; (3) secara sengaja menimbulkan kondisi hidup kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian; (4) menghalangi terjadinya kelahiran di dalam kelompok; dan (5) memindahkan anak-anak kelompok ke kelompok lainnya secara paksa.

Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat dua elemen utama dalam genosida. Pertama adalah elemen fisik dan yang kedua merupakan elemen mental. Elemen fisik adalah segala hal yang tercakup dalam lima tindakan menghancurkan sebagaimana telah disebutkan. Untuk elemen mental berpusat pada niat khusus atau dolus specialis pelaku untuk melenyapkan kelompok target genosida dari muka bumi.

Dari 153 negara, termasuk Israel dan Palestina, telah meratifikasi konvensi tersebut, genosida tetap terus terjadi. World without Genocide mencatat, sudah terjadi 19 dugaan upaya genosida pada kurun 1948 sampai sekarang. Sejauh ini, empat kejadian di antaranya sudah dinyatakan sebagai genosida oleh pengadilan internasional, yakni Genosida Rwanda 1994, Genosida Bosnia 1992-1995, Genosida Kamboja 1975-1979, dan Genosida Darfur 2003-2005. BBC melansir, setidaknya 33 orang telah dinyatakan bersalah atas kejahatan genosida, dengan rincian 29 orang di Rwanda, 2 orang di Bosnia, dan 2 orang di Kamboja. Adapun satu-satunya terdakwa Genosida Darfur, yakni Omar al-Bashir, masih belum menjalani pengadilan.

Dilihat dari putusan pengadilan, sebagian besar di antara pelaku dinyatakan melanggar tiga dari lima elemen fisik genosida, yakni membunuh, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menciptakan kondisi yang mengarahkan kelompok pada kemusnahan fisik. Ketika dilihat kembali kepada konteks pertempuran di Gaza, baik Israel maupun Hamas tampak telah melakukan hal yang lebih kurang sama.

Tindakan membunuh dan menyebabkan luka fisik atau mental yang serius terhadap kelompok Palestina secara gamblang dapat dilihat dari korban jiwa dan luka yang diderita oleh warga Palestina dan Israel sepanjang perang. Namun, terdapat ketimpangan yang mencolok antara korban Palestina dan Israel. Jumlah total korban Palestina kini telah mencapai delapan kali lipat untuk korban tewas dan lima kali lipat untuk korban luka dibandingkan korban dari pihak Israel.

Apakah Ini Perang Agama?

Salah satu fakor agama yang sering menjadi pemicu konflik adalah soal status dan kedudukan situs-situs suci bagi kedua agama, terutama di yerusalem. Kota ini memiliki tempat tempat bersejarah dan suci bagi kaum yahudi, nasrani, dan islam, seperti tembok ratapan, gereja makam kudus dan masjid al-aqsah masalahnya beberapa situs ini berada di lokasi yang sama atau berdekatan, sehingga menimbulkan persaingan dan klaim ekslusif atas nya misalnya, masjid al-aqsah berada diatas runtuhan bait suci yahudi, yang menjadi sasaran parah nasionalis yahudi yang ingin membangun kembali kuil tersebut

Hal inilah yang kemudian menjadi sering memicu polemik dan kekerasan antara umat islam dan yahudi, faktor lain yang mempengaruhi konflik adalah narasi-narasi apokaliptik dan eskatologis dari kedua yang mengaitkan konflik ini dengan akhir zaman dan kedangatan mesias. Ada beberapa kelompok ekstremis yahudi dan islam percaya perang ini adalah bagian dari akhir zaman untuk memenuhi nubuat-nubuat suci, dan bahwa mereka harus berjuang untuk mempercepat kedatangan mesias atau imam mahdi.

Peran agama untuk membawa kedamaian harusnya bukan hanya muncul pada saat kritis perang muncul, namun dalam komunitas yang paling di bawah. Refleksi iman harus Nampak dalam kehidupan sehari-hari dalam mewujudkan kasih dan damai.

Perang selalu berdampak buruk terhadap kehidupan manusia, di mana tangis dan air mata hampir selalu diikuti dengan dendam dan aksi pembalasan. Agama harus menjadi wisdom bagi pemimpin-pemimpin negara dalam memutuskan perang, dan tidak menjadikan agama alat legitimasi untuk memerangi negara lain.

Meskipun agama memiliki pengaruh yang signifikan dalam konflik ini, tidak tepat untuk menyebutnya sebagai perang agama. Dikutip dari laman Wilson Center, konflik ini pada dasarnya adalah sengketa atas tanah dan kedaulatan, yang melibatkan dua bangsa yang memiliki sejarah, budaya, dan aspirasi yang berbeda.

Agama sering menjadi proksi atau simbol bagi sengketa tersebut, yang memperkuat identitas dan legitimasi kedua belah pihak. Namun, agama juga bisa menjadi sumber dialog dan rekonsiliasi, jika dipahami dan diterapkan dengan benar.

Salah satu bukti bahwa konflik ini bukan perang agama adalah adanya keragaman dan pluralism di dalam masing-masing pihak. Tidak semua orang Israel adalah Yahudi, dan tidak semua orang Palestina adalah muslim. Ada juga orang-orang  Kristen, Druze, Bahai, dan lain-lain yang tinggal di wilayah konflik. Bahkan, di antara orang-orang Yahudi dan Muslim, ada banyak aliran dan pandangan yang berbeda, mulai dari yang sekuler, moderat, hingga radikal.
Oleh karena itu, tidak tepat untuk menggeneralisasi atau menghomogenkan kedua belah pihak berdasarkan agama mereka. Selain itu, konflik ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak berhubungan dengan agama, seperti politik, ekonomi, sosial, dan militer.
Misalnya, konflik ini dipicu oleh pembentukan negara Israel pada tahun 1948, yang dianggap oleh orang-orang Palestina sebagai penjajahan dan pengusiran dari tanah air mereka.

Konflik ini juga dipengaruhi oleh campur tangan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Rusia, Iran, Turki, dan Arab Saudi, yang memiliki kepentingan dan agenda masing-masing di kawasan tersebut.

Banyak anggapan bahwa alasan konflik kedua negara adalah dikarenakan agama. Namun, dosen prodi Hubungan Internasional (HI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Septifa Leiliano Ceria menegaskan bahwa konflik dua negara ini bukanlah konflik agama.

Bila diproporsikan dengan total populasi Palestina di Gaza sebesar 2,17 juta jiwa pada 2022, setidaknya sebanyak 50 dari 10.000 penduduk Gaza telah tewas selama sebulan terakhir. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan Israel, di mana proporsi korban tewas Israel dibandingkan total populasi penduduknya adalah 2 dari 10.000 orang.

Fakta bahwa 67 persen di antara korban Palestina merupakan anak-anak dan perempuan kian menunjukkan bahwa Israel tidak memiliki niatan untuk mengecualikan permukiman dari serangan udara mereka. Hal serupa pernah terjadi dalam Genosida Darfur, Sudan, di mana pesawat udara pemerintah Sudan mengebom warga sipil secara membabi buta. Diperkirakan setidaknya 200.000 warga sipil di Darfur meninggal akibat genosida tersebut.

Israel juga secara sengaja menciptakan kondisi hidup warga Palestina menuju pada kemusnahan fisik, yakni melalui blokade total terhadap Gaza. Data statistik dari Kantor PBB untuk Urusan Kemanusiaan (OCHA) menunjukkan, pasokan pangan, air bersih, listrik, hingga bahan bakar Palestina di Gaza sangat bergantung pada akses gerbang perbatasan yang dikontrol oleh Israel

Ketergantungan tersebut tercipta karena Israel mengontrol penuh perbatasan darat, udara, dan laut Gaza dengan dunia luar. Tak pelak, ketika akses itu ditutup Israel, praktis Gaza kehilangan mayoritas sumber penunjang kehidupan mereka. Di samping itu, serangan udara Israel juga terbukti menghancurkan kapal nelayan, tempat pembuatan roti, dan pabrik penyulingan air, rumah sakit, hingga tempat pengungsian.

Alhasil, kombinasi dari blokade total dan kerusakan infrastruktur penunjang kehidupan di Gaza membuat jutaan warga Palestina di sana kian berada dalam bayang-bayang kemusnahan akibat kelaparan, dehidrasi, dan penyakit Hal ini semakin diperparah dengan 1,5 juta orang yang harus tinggal di tenda-tenda pengungsian karena tempat tinggal mereka sudah rata menjadi puing-puing.

Merujuk dari pembahsan di atas kita bisa tarik kesimpulan konflik yang terjadi antara Israel dan palestina bisa di katakan bentuk kejahatan berat  (genosida) karena dalam konflik ini memiliki dampak yang mendalam terhadap kesejahteraan mental, fisik, dan sosial rakyat Palestina. Tindakan kekerasan yang sistematis dan berulang kali dilakukan oleh Israel telah menyebabkan trauma kolektif yang melanda rakyat Palestina. Rasa takut, kecemasan, dan depresi menjadi ciri kehidupan sehari-hari. Selain itu, infrastruktur dasar seperti air bersih, akses ke layanan medis, dan pendidikan sering kali menjadi terbatas, yang memperburuk kondisi kesehatan fisik dan pengembangan generasi muda. (*)

Lelang Harga Semangka Untuk Palestina, Andi Utta Tertinggi Rp60 Juta

0
(Lelang Harga Semangka Untuk Palestina di Bulukumba, Andi Utta Tertinggi Rp60 Juta)

Intens.id, Bulukumba – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf ikut lelang harga Semangka untuk Palestina di Kebun Bersama Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Senin, 20 November 2023. Lelang harga untuk 280 buah semangka ini, diwarnai tawar menawar yang sengit.

Awalnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bulukumba dr. Wahyuni membuka penawaran seharga Rp5 juta.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, tak mau ketinggalan. Mereka melipatgandakan Rp5 juta jadi Rp10 juta harga semangka for Palestina tersebut.

Tak sampai semenit, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba Andi Buyung Saputra ikut menaikkan penawaran jadi Rp50 juta. Harga yang tergolong cukup fantastis.

Namun, harga Rp50 juta belum menutup penawaran lelang semangka. Salah satu petani di Desa Bontosunggu, Pak Camar ikut ambil bagian. Ia mematok harga Rp59 juta. Harga ini membuat dr Wahyuni hingga Andi Buyung Saputra, tak berkutik.

“Ampunma,” singkat Andi Buyung Saputra.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf yang memandu lelang harga semangka, beberapa kali melempar penawaran. Dari hitungan pertama sampai hitungan ketiga, tak ada lagi yang menaikkan harga semangka.

“Pak Camar Rp59 juta. Saya Rp60 juta,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta, disambut tepuk tangan riuh.

Andi Utta lebih jauh mengaku bangga atas inisiatif petani desa Bontosunggu yang mewakafkan ratusan buah semangka untuk kemanusiaan. Ia menyebut, sikap petani Bontosunggu patut dicontoh.

“Bagi saya, ada kebahagiaan tersendiri atas apa yang dilakukan oleh warga Bontosunggu. Ini niat tulus warga Bontosunggu untuk membantu saudara kita di Palestina. Ini sangat luar biasa,” jelasnya.

“Lelang itu bukan soal nilainya, tapi gengsinya,” sambung Bupati berlatar pengusaha tersebut.

Kepala Desa Bontosunggu, Palalloi Arif mengutarakan bahwa beberapa hari lalu, petani di desanya telah melakukan penjualan buah semangka secara offline maupun online untuk Palestina.

“Hari ini lelang harga semangka. Sebelumnya Jumat lalu, seratusan lebih semangka dibawa dan dijual di depan Islamic Center Dato Tiro. Cepat sekali habis. Mungkin karena ada spanduk untuk Palestina,” ungkap Palalloi yang mengaku warganya termotivasi karena buah semangka juga menjadi simbol Palestina.

Menurut Palalloi, potensi buah semangka di Desa Bontosunggu sangat menjanjikan. Dengan hitung-hitungan ekonomi, hasil penjualan semangka lebih tinggi dibandingkan dengan hasil panen padi.

“Ada warga kami yang menanam semangka hasilnya Rp30 jutaan, dengan rincian padi hanya Rp7 jutaan. Bahkan ada satu keluarga di sini mendapat Rp100 jutaan hasil penjualan semangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada rakyat Palestina, donasi bantuan terus digalang oleh berbagai elemen di Kabupaten Bulukumba sejak terjadi serangan oleh tentara Israel kepada wilayah Palestina. Bantuan dari masyarakat maupun dari lingkup pemerintah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba.(*)

Arung Tri Priyo Wicaksono Resmi Jadi Advokat: Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

0
(Arung Tri Priyo Wicaksono, S.H resmi jadi Advokat PERADI/Foto:Istimewa)

Intens.id, Makassar – Arung Tri Priyo Wicaksono, S.H resmi jadi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ditandai dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, Senin, 21 November 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Tinggi Makassar, DR. H. Zainuddin, mengambil sumpah advokat yang akan melaksanakan tugasnya sebagai Profesi Advokat pembela masyarakat dibidang Hukum.

Bersama advokat yang diambil sumpah dan janji tersebut, kini resmi untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat atau Penegak Hukum.

Usai dilantik dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat. Arung sapaan akrabnya merasa bersyukur dan bangga bisa bergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Alhamdulillah, sangat bangga dan bersyukur bisa dilantik dan disumpah sebagai Advokat,” ujarnya.

Selain kesyukurannya Arung jugan menyatakan komitmennya kedepan untuk dapat mengusahakan dan memberikan yang terbaik dalam melakukan pelayanan dalam bidang hukum.

“InsyaAllah kedepannya, saya siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan hukum secara cuma-cuma,” kuncinya.

Post-Modernisme Hingga Critical Legal Studies

0
Amnesty menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif.
(Palu, Buku, Hukum/Pixabay.com;succo)

Intens.id – Kekacauan (chaos) pada hakikatnya bukan berupa api yang menghanguskan, melainkan sebuah keadaan dimana segala hal menjadi tanpa: definisi, batas, dan identitas.

Berangkat dari aforisme tersebut dapat dipahami bersama betapa penting dalam memahami suatu fase dan pola yang ada. Pemahaman yang radiks berupa yang esensial dan eksistensial sebagai cara dalam mencapai tujuan, cita, hingga fungsi yang ada.

Menyoal fungsi atau peran filsafat dalam hierarki kehidupan merupakan hal yang sangat fundamental, sebagaimana peran filsafat sebagai tool dari semua cabang ilmu pengetahuan. Filsafat erat kaitannya dengan mempertanyakan hal-hal yang tidak punya jawaban sehingga men-trigger pemahaman untuk mencari tahu lebih radiks. Filsafat merupakan Ibu dari segala pengetahuan, meskipun sains mengkritik bahwa ‘Ibu’ belum tentu lebih tahu dari pada anak.

Filsafat sebagai gerbang pertama untuk memahami subjek atau objek secara komprehensif (menyeluruh, lengkap, general), secara fundamental (pokok, esensial, primer, radikal), secara spekulatif (hipotesis, teoritis) dan secara kritis.

Filsafat jika objek kajiannya adalah hukum, maka akan di cover dalam filsafat hukum. Filsafat hukum bukan merupakan barang jadi atau bukan produk (hasil) melainkan meta-meta teori yang terus akan berkembang seiring pemahaman akan sesuatu, pada bagan Bruggink disebut dengan istilah genetives subjektives.

Genetives subjektives terus berkembang seiring spirit yang terus tumbuh. Adanya fase kehidupan yang terus bergerak dinamis dari mistisem, skolastik, enlightement, hingga kini pada fase post-modern. Setiap fase akan selalu lekat erat dengan konteks pemikiran zamannya pun pada fase post-modern. Post-modernism yang lahir sejak akhir abad 20 sebagai feedback dari kegagalan modernisme dalam memahami segala cakupan manusia yang konsumtif dan kian tidak humanis.

Dasar post-modernism berupa mempertanyakan ide, teori, gagasan, kebenaran, dan praktik kebudayaan hukum untuk mengungkap kepalsuan guna memunculkan pemahaman, teori, gagasan, dan praktik budaya hukum yang baru dengan corak melawan kemapanan.

Dalam bidang hukum, kegagalan: positivisme, realisme, dan legalisme, makin kian terlihat dalam variabel kehidupan, sehingga postmodernism dalam bidang hukum mulai memperkenalkan alternatif berupa memperjuangkan kelompok rentan yang terpinggirkan, minoritas, perempuan, dan segala rasialisme yang ada.

Post-modernisme dalam bidang hukum atau dikenal dengan Postmodernisme Jurisprudensi dengan gerakan Critical Legal Studies berupa kritik yang radisk terhadap pemikiran yang mainstream akan warisan positivisme dan realisme hukum  yang dianggap telah usang, dominatif, manipulatif, dan menindas. Critical Legal Studies melihat bahwa positivisme dan realisme hukum tidak lebih dari permainan politik belaka, atau hukum hanya sebagai variabel yang dependen atau variabel yang dipengaruhi dari ex (politik, relasi kuasa, hierarki dominasi).

Critical Legal Studies lebih jauh menelisik bahwa ketika hukum sebagai variabel yang dipengaruhi ex maka, hukum tidak dapat berpihak kepada the self (diri yang lain/kelompok rentan) sehingga perlu ada dekonstruksi ulang. Ketika hukum didekonstruksi ulang maka hukum tidak lagi rigid, kaku, tekstual tetapi dapat dibangun secara sosial berupa (lebih cair, abstrak, plural, beragam, dan tidak absolut) karena hukum pada dasarnya tidak lepas dari legal process.

Legal process dalam postmodernisme hukum atau critical legal srudies bahkan terus sentimen kepada hal-hal yang antroposentris (meletakkan manusia sebagai pemilik kuasa/superior) dengan mulai memberikan gebrakan baru yang ekosentris berupa segala variabel yang ada di muka bumi baik manusia laki-laki/perempuan, hewan, tumbuhan adalah sebagai subjek variabel yang harus mendapatkan perlindungan tanpa diskriminatif melalui akses yang sama.

Critical Legal Studies (CLS) juga menilai bahwa pemikiran hukum hari ini selain antroposentris juga melihat bahwa hukum hanya dibuat sebatas untuk kelompok elit yang mapan secara ekonomi dan politik. Hukum hanya sebatas topeng yang mengaku netral dan adil tetapi tak lain hanya tipuan belaka dengan menjadi tameng pembela kelompok yang mapan. Sehingga CLS melihat bahwa akar rumput dari ruwetnya peristiwa hari ini adalah adanya eksistensi perihal life style.

Life style yang kian merebak sehingga mendorong hasrat manusia untuk mencapai yang tidak terbatas, juga adanya krisis akan radiksnya mempertanyakan subjektivitas-objektivitas para penegak hukum, bahkan adanya pemisahan publik dan private, antara prinsip dan praktik, antara legalitas hukum dan praktik hukum, membuat hukum tidak kohoren dan adil sehingga gap antara hukum dan society semakin jauh.

Oleh karena itu, post-modernism hukum atau CLS melakukan interpretasi ulang berupa pembalikan hukum dari utilitas ke libertarian, dari ethics of right ke ethic of care, dari universalitas ke lokalitas, dari makna tunggal ke makna plural, dari penalaran hukum ke interpretasi hukum, dari otoritarianism ke publik, hingga dari elit ke massa.

Tumbuhlah postmodernism hingga akar rumput lini kehidupan, agar gaunganmu tidak hanya sebatas babak yang telah berlalu dalam sejarah gagasan.