Intens.id, Makassar – Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP PEMILAR) turut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Luwu Raya, melakukan aksi unjuk rasa di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) di jalan A.P. Pettarani Kecatamatan Rappocini Kota Makasar, Senin, 27 November 20023.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut mendesak dan menuntut kepada KPU Sulsel untuk segera memberhentikan Ketua KPU Luwu Utara. Massa aksi menyampaikan beberapa hal terkait dugaan ketua KPU yang melanggar norma sosial dalam bermasyarakat.
Dugaan tersebut dianggap menjadi keresahan masyarakat yang ada di kabupaten luwu utara dan dianggap dapat mencederai marwah dari lembaga indenpendensi KPU, khususnya di kabupaten Luwu Utara.
Massa aksi juga menekankan agar KPU Sulsel melakukan evaluasi dan verikasi pelaporan terkait dugaan terhadap Ketua KPU Luwu Utara. Dugaan penyimpangan dianggap sebagai gambaran lemahnya integritas KPU dalam menjaga independensinya.
Berselang beberapa waktu massa aksi tersebut diundang oleh Pihak KPU Sulsel untuk mendudukkan pembahasan dan tuntutannya.
Melalui Kabag Keungan dan Logistik, Asmar Sugianto, menerima aspirasi demontsran yang menyampaikan pernohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinannya karena sedang mengikuti kegiatan berkenaan dengan tugas lembaga.
Koordinator Lapangan, yang juga ketua PP Pemilar, Dedy Rinaldy, menegaskan dalam aduiensi tersebut, bahwa KPU provinsi Sulawesi selatan harus melakukan evaluasi dan verifikasi pelaporan dalam menindak lanjuti dugaan yang terjadi pada ketua kpu kabupaten luwu utara yang mengacu pada PERATURAN DKPP RI NOMOR 2 TAHUN 2019.
“Terkait persoalan tersebut , KPU provinsi Sulawesi selatan dianggap menjadi nomenklatur yang wajib menindak lanjuti hal tersebut sesuai regulasi yang berlaku dan mengawal sampai ada kejelasan dan terbentuknya tim pemeriksa daerah (TPD ) setelah adanya verivikasi pelaporan mengenai dugaan pelanggaran norma sosial ketua kpu kabupaten luwu utara yang di bentuk oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia (DKPP RI) setelah adanya verivikasi pelaporan mengenai dugaan pelanggaran norma sosial ketua kpu kabupaten luwu utara,” tegas Dedy.(*)