BerandaHukum & KriminalSkandal Pembebasan Lahan: PT. Anugerah Harisma Barakah Diduga Melanggar UU Minerba

Skandal Pembebasan Lahan: PT. Anugerah Harisma Barakah Diduga Melanggar UU Minerba

Intens.id, Bombana – PT. Anugerah Harisma Barakah adalah perusahaan tambang nasional yang bergerak dalam pertambangan Nikel di daerah Kabaena Selatan dan Talaga Raya, Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara yang mulai melakukan eksplorasi bijih Nikel pada tahun 2007.

Skandal besar terkait pembebasan lahan kini mencuat di permukaan, memperlihatkan pelanggaran serius terhadap UU No Minerba Tahun 2020 & UU No 1 Tahun 1946

Pemilik lahan masyarakat talaga menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan yang diduga disengaja oleh pihak berwenang. ” Ini penipuan yang sangat terang – terangan. Saya di minta untuk menanda tangani nota kesepakatan terkait pembebasan hak atas tanah yang di dalam isi daripada nota kesepakatan semua sudah terbayarkan, namun yang di bayarkan hanya sebahagian, ( dari total 48 Hektar namun yang terbayarkan 28 hektar saja), padahal jelas – jelas itu tidak terjadi,” ujar Hj. Awaludin dengan penuh emosi

Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan yang melibatkan pengalihan hak atas tanah, dan dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab diduga telah dengan sengaja memanipulasi dokumen resmi untuk menyiasati pembayaran, nota kesepakatan yang semestinya melindungi hak-hak pemilik tanah, justru digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan yang merugikan warga,” Ujar Fandi selaku korlab FPR

Lanjut, tak hanya sampai distu saja beberapa masyarakat mengeluhkan terkait kompensasi atas lahan yang sampai dengan hari ini belum sama sekali mendapatkan kompensasi,
Parahnya sampai saat ini saya belum menerima kompensasi padahal jelas tanah hak milik saya sudah di eksplorasi oleh pihak perusahaan,” ujar Jamuddin selaku masyarakat

Pasal 136 UU Minerba dengan jelas menyebutkan bahwa perusahaan tambang wajib menyelesaikan kompensasi dan ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum memulai eksplorasi. Namun, perusahaan ini dengan lancang melanggar aturan tersebut. Eksplorasi telah berjalan tanpa ada pembayaran yang diterima warga, ” Ujar Riswan selaku korlab GMPS

Sampai saat ini, pihak perusahaan tambang yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi. Meski demikian, kami GMPS & FPR beserta Masyarakat akan terus mengawal hal ini serta mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. “Kami tidak akan diam. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan. Hak kami harus dipenuhi, tidak peduli seberapa besar perusahaan tambang itu,”(*)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

KOMENTAR TERBARU