Intens.id, Palu – Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Maga, menuai kritik tajam terkait penanganan laporan dugaan maladministrasi di lingkungan Universitas Tadulako (Untad). Sorotan ini muncul setelah Iqbal memberikan pernyataan publik sebelum proses pemeriksaan substansi laporan selesai dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang alumni Fakultas Hukum angkatan 2016 berinisial SL. Melalui kuasa hukumnya, SL melaporkan Dekan Fakultas Hukum dan Rektor Untad ke Ombudsman Sulteng terkait kendala administratif yang menghambat proses wisudanya selama bertahun-tahun.
Dalam keterangannya kepada media pada 15 April lalu, Iqbal menyebutkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak kampus dalam masalah tersebut. Ia menilai persoalan utama hanya terletak pada rantai komunikasi yang terputus antara mahasiswa dan birokrasi kampus.
Namun, pernyataan tersebut dianggap prematur oleh pihak pelapor. Hingga saat ini, Ombudsman diketahui belum meminta keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi terkait. Selain itu, dokumen bukti asli maupun salinan yang dimiliki pelapor dikabarkan belum diperiksa secara mendalam.
“Kami mempertanyakan ada apa di balik pernyataan ini? Sejauh ini belum ada keputusan resmi karena laporan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar kuasa hukum korban saat diwawancarai pada 17 April 2026.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan Kepala Ombudsman Sulteng tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Ombudsman, lembaga ini seharusnya melakukan pemeriksaan substantif dengan melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan sebelum mengeluarkan kesimpulan.
Sikap Iqbal juga dinilai mengabaikan prinsip independensi, non-diskriminasi, dan tidak memihak yang menjadi pedoman wajib Ombudsman. Pernyataannya tentang “komunikasi terputus” dianggap tidak mempertimbangkan kronologi laporan yang sebelumnya telah diakui oleh pihak fakultas melalui surat balasan resmi.
Seharusnya, Ombudsman fokus mendalami alasan teknis mengapa data pelapor tidak kunjung berstatus eligible sejak tahun 2022 hingga 2026. Hal inilah yang menjadi akar masalah sehingga pelapor kehilangan haknya untuk mendaftar wisuda dan memperoleh ijazah selama empat tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor terkait independensi penanganan perkara ini.





