Diduga Lakukan Pungli Rp200 Per Liter, Posbakum Tuntut SPBUN Mattiro Ujung Bayar Ganti Rugi

Intens.id, Pangkep – Langkah hukum yang diambil Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mattiro Ujung terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 76.90604 memasuki babak baru. Tidak hanya mempersoalkan kelangkaan stok, Posbakum kini secara resmi menuntut pihak pengelola untuk melakukan ganti rugi (restitusi) atas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 per liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua Posbakum Desa Mattiro Ujung, Nasaruddin Gante, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan kolektif para nelayan, Biosolar selama ini dijual seharga Rp7.000 per liter. Padahal, harga resmi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp6.800 per liter.

“Ini bukan sekadar selisih dua ratus rupiah. Jika dikalikan dengan kuota 64.000 liter (64 kL) per pengiriman, maka ada sekitar Rp12,8 juta uang nelayan yang diambil secara melawan hukum dalam satu kali siklus distribusi. Kami menuntut uang itu dikembalikan kepada rakyat,” tegas Nasaruddin dalam keterangan persnya.

Posbakum menilai praktik penjualan di atas HET tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Secara hukum, konsumen yang dirugikan akibat informasi harga yang menyesatkan atau pungutan ilegal berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Nasaruddin menambahkan bahwa kondisi ini sangat mencekik para nelayan yang saat ini sedang berjuang menghadapi cuaca buruk dan sulitnya mencari bahan bakar.

“Nelayan kita sudah susah dengan kondisi cuaca dan kelangkaan solar, jangan lagi ditambah beban dengan harga yang dimainkan oknum. Setiap rupiah yang ditarik di luar ketentuan negara adalah hak masyarakat yang wajib dikembalikan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk itikad baik sebelum membawa kasus ini ke jalur pidana, Posbakum menawarkan opsi mekanisme ganti rugi kepada pihak SPBUN berupa restitusi langsung. Mekanisme ini berupa pengembalian selisih dana kepada kelompok nelayan berdasarkan catatan riwayat pembelian.

Kendati demikian, Nasaruddin memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika tuntutan ganti rugi ini diabaikan dalam waktu 3×24 jam, Posbakum akan memfasilitasi nelayan untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri.

“Kami sudah mengantongi pernyataan saksi-saksi. Jika pengelola tidak mau bertanggung jawab secara kekeluargaan dan administratif, maka biar pengadilan yang memaksa mereka membayar ganti rugi beserta sanksi dendanya,” tegas Nasaruddin.

Hingga berita ini diturunkan, warga setempat dilaporkan masih melakukan penyegelan terhadap fasilitas SPBUN. Aksi tersebut dilakukan sebagai jaminan agar pihak pengelola tidak melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru