Kepulauan Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Respons Daerah Disorot

intens.id – Sumenep, Kepulauan Kangean kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video. Enam pelaku telah diproses hukum, sementara satu lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasus ini kian memprihatinkan karena tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung berulang sejak 2025 hingga 2026. Pola tersebut menunjukkan adanya praktik kekerasan yang sistematis, eksploitatif, dan menimbulkan tekanan psikologis serius bagi korban.

Secara hukum, tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak. Karena dilakukan secara bersama-sama, para pelaku terancam hukuman pemberatan. Selain itu, penggunaan ancaman penyebaran video juga mengindikasikan bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual di Kepulauan Kangean terus bermunculan, mulai dari relasi guru terhadap murid, antar pelajar, hingga dalam lingkup keluarga. Kondisi ini menunjukkan adanya pola berulang yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di wilayah tersebut.

Dalam perspektif kriminologi, situasi ini mencerminkan melemahnya kontrol sosial. Minimnya pengawasan, rendahnya edukasi seksual, serta terbatasnya akses layanan perlindungan anak di wilayah kepulauan memperbesar peluang terjadinya kejahatan. Di sisi lain, korban juga berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat lemahnya respons lingkungan dan institusi.

Secara kebijakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka penanganan, salah satunya melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa. Satgas ini dirancang sebagai garda terdepan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban.

Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal. Pembentukan Satgas PPA di tingkat desa, khususnya di Kepulauan Kangean, masih minim. Padahal, sebagai wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi, keberadaan Satgas tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, respons instansi terkait, seperti dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga dinilai belum maksimal. Minimnya langkah preventif dan lambannya penanganan kasus yang berulang menimbulkan kesan lemahnya komitmen dalam perlindungan anak.

Dalam situasi ini, aparat penegak hukum didorong untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Pemerintah daerah juga dituntut untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial bagi korban. Di saat yang sama, percepatan pembentukan Satgas PPA di tingkat desa menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan berbasis masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi menjadi masalah sosial yang laten dan terstruktur. Kegagalan negara dalam merespons secara tegas tidak hanya menghilangkan keadilan bagi korban, tetapi juga mengancam masa depan generasi yang seharusnya dilindungi.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru