Intens.id, Jakarta – Melankolis Institute menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI dalam menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Inisiatif yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini dinilai sebagai komitmen serius memperkuat sistem hukum nasional.
Lembaga kajian ini memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen vital untuk mengembalikan aset negara hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Kehadiran naskah akademik dianggap sebagai fase krusial karena menjadi landasan pemikiran bagi aturan yang komprehensif dan konstitusional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebutkan bahwa Komisi III kini tengah melakukan “belanja masalah” dan menyusun draf bersama berbagai pihak. DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih dalam.
Direktur Melankolis Institute, Dzulkifli Kalla Halang, menegaskan bahwa regulasi yang tegas sangat diperlukan untuk menangani aset hasil kejahatan yang selama ini kurang optimal. Menurutnya, aturan ini akan memperkuat pemberantasan kejahatan terstruktur sekaligus memberikan efek jera.
“Proses pembuatan naskah akademik ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak,” ujar Dzulkifli dalam keterangannya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum. Partisipasi luas dari berbagai elemen bangsa ini dianggap krusial agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Lebih lanjut, Dzulkifli menyebut pelibatan publik bukan sekadar formalitas prosedur, melainkan dasar moral demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efisien. RUU ini diharapkan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.





