Intens.id, Medan – Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah I (Aceh–Sumatera Utara) mengecam keras kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara atas maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali. ISMEI menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan, penindakan, dan pengendalian distribusi barang kena cukai di wilayah Sumatera Utara.
Atas dasar itu, ISMEI Wilayah I secara tegas menuntut Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara beserta seluruh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se-Sumatera Utara untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara terus terjadi.
Menurut ISMEI, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dalam jumlah besar. Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan secara langsung menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, yang sejatinya menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan nasional.
ISMEI menyoroti bahwa keberadaan rokok ilegal juga menciptakan kerusakan berlapis. Dari sisi fiskal, negara kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan industri rokok legal dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi negara.
Tidak hanya itu, ISMEI juga mengingatkan bahaya serius rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat. Berbeda dengan rokok legal yang setidaknya melalui mekanisme pengawasan produksi dan distribusi, rokok ilegal diproduksi tanpa standar yang jelas, tanpa pengawasan kualitas yang ketat, dan sering kali tanpa kepatuhan terhadap ketentuan peringatan kesehatan. Kondisi ini meningkatkan risiko kandungan zat berbahaya yang tidak terukur dan memperbesar ancaman kesehatan bagi konsumen.
Lebih jauh, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk tersebut lebih mudah diakses oleh masyarakat luas, terutama kalangan remaja dan pelajar. Hal ini dinilai berpotensi meningkatkan angka konsumsi tembakau usia dini dan memperburuk persoalan kesehatan publik dalam jangka panjang.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara Pasal 56 juga mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan pita cukai.
ISMEI Wilayah I menegaskan bahwa apabila pejabat Bea Cukai Sumatera Utara tidak mampu menjalankan mandat pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal, maka jabatan tersebut harus dievaluasi secara serius oleh pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Ini bukan semata soal rokok ilegal, tetapi soal integritas institusi negara. Ketika kebocoran penerimaan negara terus terjadi dan peredaran rokok ilegal semakin masif, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan di tubuh Bea Cukai Sumatera Utara. Karena itu, kami menuntut Kakanwil DJBC Sumut dan seluruh Kepala KPPBC se-Sumatera Utara mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas pernyataan Randa selaku Koordinator ISMEI Wilayah I.
ISMEI juga mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat produsen, distributor, dan pihak-pihak yang diduga melindungi praktik tersebut. Menurut ISMEI, negara tidak boleh kalah terhadap mafia ekonomi ilegal yang merampas hak rakyat melalui kebocoran penerimaan negara.
Sebagai organisasi mahasiswa ekonomi, ISMEI Wilayah 1 menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan fiskal dan tata kelola penerimaan negara, termasuk memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara tidak bocor akibat lemahnya pengawasan maupun dugaan pembiaran oleh institusi yang berwenang.





