Dilema Harga Ayam di Pasar Sentral Poso: Antara Regulasi HET dan Realita Distribusi

Intens.id, Poso – Kelompok 3 BASUDARA baru-baru ini merilis laporan observasi analisis sosial mengenai dinamika harga komoditas daging ayam di Pasar Sentral Kabupaten Poso. Temuan utama menunjukkan adanya disparitas harga yang tajam dan tantangan besar dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pedagang pasar tradisional.

​Kesenjangan Harga yang Signifikan

​Berdasarkan pantauan lapangan, harga ayam di Pasar Sentral Poso sangat bervariasi tergantung pada berat dan asal pasokannya. Data mencatat harga tertinggi mencapai Rp80.000 – Rp85.000 per ekor untuk kategori Ayam Jumbo (estimasi 3 kg). Sebaliknya, harga di tingkat produsen ditemukan serendah Rp20.000, sementara pasokan dari wilayah luar seperti Mangkutana tercatat sebesar Rp15.000.

​Perbedaan harga yang mencolok ini mengindikasikan adanya tekanan berat pada rantai distribusi akhir dibandingkan dengan harga di tingkat hulu.

​Literasi HET dan Kendala Operasional Pedagang

​Laporan tersebut menyoroti rendahnya literasi pedagang terhadap angka pasti HET yang ditetapkan pemerintah. Mayoritas pedagang lebih memilih menentukan harga berdasarkan:

​Modal awal yang dikeluarkan.

​Harga pasar harian yang berlaku di kawasan tersebut.
​Kesepakatan kolektif tidak tertulis antar sesama pedagang.

​Para pedagang menyatakan bahwa regulasi HET sulit diterapkan secara kaku karena faktor biaya transportasi yang tinggi dan risiko penyusutan berat daging ayam selama perjalanan distribusi dari luar daerah, seperti Tolai dan Mangkutana.

​Rekomendasi Kebijakan

​Menanggapi temuan ini, Kelompok 3 BASUDARA menekankan bahwa stabilitas harga sangat bergantung pada kelancaran logistik regional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis:

​Pengawasan Ketat di Hulu: Fokus pengendalian harga seharusnya berada pada tingkat distributor dan produsen besar agar harga eceran dapat turun secara alami.

​Sosialisasi Regulasi: Diperlukan edukasi lebih lanjut kepada pedagang pasar mengenai peraturan kementerian perdagangan agar tercipta kepatuhan yang lebih baik.

​”Analisis ini menunjukkan bahwa untuk melindungi konsumen dan pedagang kecil, pemerintah tidak bisa hanya menetapkan angka di atas kertas, tetapi harus hadir membenahi rantai pasok dan biaya logistik di lapangan,” tutup perwakilan tim observasi.

​Tentang Kelompok 3 BASUDARA:
Tim peneliti sosial yang terdiri dari Sumiati, Rena, Alga, Ahmad, Ardiansah, Rifaldi, dan Tias, yang berfokus pada analisis ekonomi kerakyatan di wilayah Kabupaten Poso.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru