Intens.id, Makassar – Dunia pers Indonesia kembali bergejolak menyusul tindakan kontroversial Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Pencabutan ini diduga kuat dipicu oleh pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan santer diberitakan karena kasus keracunan.
Rentetan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, tak lama setelah Diana mengajukan pertanyaan relevan, namun dinilai BPMI “di luar konteks agenda” kepada Presiden Prabowo usai lawatan luar negeri di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Puncaknya, seorang petugas BPMI mengambil langsung ID Pers Diana di kantor redaksi CNN Indonesia pada pukul 19.15 WIB.
Tindakan BPMI ini langsung menuai reaksi keras dan seruan bersama dari berbagai organisasi pers nasional, mulai dari Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Mereka serempak menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.
Desakan Kolektif untuk Perlindungan Pers
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, meminta Istana, khususnya Biro Pers untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan ID Card Diana agar tugas jurnalistik di Istana tidak terhambat.
Dewan Pers juga mendesak agar akses liputan Diana segera dipulihkan dan berharap insiden semacam ini tidak terulang demi menjaga kemerdekaan pers.
Senada dengan Dewan Pers, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, mengungkapkan keterkejutannya dan mempertanyakan dasar pencabutan tersebut.
Titin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana Valencia mengenai isu MBG adalah kontekstual dan sangat penting bagi perhatian publik. Sebagai tindak lanjut, CNN Indonesia telah melayangkan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg dan dijadwalkan akan bertemu BPMI untuk meminta penjelasan.
Organisasi jurnalis menyoroti bahwa tindakan BPMI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI secara tegas menyatakan bahwa pertanyaan Diana tentang Program MBG berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Program MBG merupakan program prioritas yang tengah menjadi sorotan publik karena isu keracunan, menjadikannya subjek yang wajib diawasi dan dikritik oleh pers sebagai fungsi kontrol sosial.
“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” demikian sikap resmi IJTI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan.
Lebih jauh, AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa penghambatan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal ini menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, yang meliputi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Mereka mendesak agar Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID Pers, bahkan mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi pejabat BPMI yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa standar “konteks agenda” dapat menjadi alat baru untuk membatasi kebebasan bertanya dan melarang jurnalis menjalankan fungsi pengawasan sosialnya.
Saat ini, bola panas berada di tangan Biro Pers Istana dan Sekretariat Negara untuk memberikan penjelasan transparan, atau berisiko memperburuk citra komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan kebebasan pers.





