Intens.id, Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Melalui siaran pers di laman resmi AJI Jakarta yang diterima tim redaksi Intens.id di Makassar, disebutkan pencabutan ID pers ini terjadi setelah jurnalis tersebut mengajukan pertanyaan mengenai isu yang sedang menjadi perhatian publik, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan meluas kasus keracunan yang diduga terkait program tersebut.
Peristiwa ini bermula usai Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025, setelah kunjungan ke empat negara.
Dalam sesi tersebut, DV melontarkan pertanyaan terkait program MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo, terutama menyangkut isu keracunan yang sedang beredar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden kemudian mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Biro Pers Istana menilai pertanyaan yang diajukan “di luar konteks agenda” kedatangan Presiden, sehingga memutuskan untuk mencabut ID pers DV.
Melawan Hukum dan Penghambat Kemerdekaan Pers
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran pers bersama, menegaskan bahwa tindakan Biro Pers Istana merupakan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi dan praktik penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Keduanya menekankan bahwa tindakan jurnalis CNN Indonesia sudah sesuai dengan fungsi pers nasional sebagai kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1 UU Pers) dan merupakan pelaksanaan kerja jurnalistik untuk “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 Ayat butir D UU Pers). Dalam hal ini, program MBG merupakan kepentingan umum yang besar dan perlu dikawal.
Lebih lanjut, AJI dan LBH Pers mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pers, yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers, di mana pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, pertanyaan jurnalis juga bertujuan untuk mendapatkan keseimbangan isi berita dan pernyataan dari pihak terkait—dalam hal ini Presiden Prabowo—mengenai program andalannya, sejalan dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan, tanggapan Presiden Prabowo yang akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG dinilai sebagai langkah untuk keterbukaan publik.
Tiga Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers
Melihat praktik ini hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia, AJI Jakarta dan LBH Pers mengajukan tiga tuntutan mendesak:
- Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, DV.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang bertanggung jawab atas pencabutan ID Pers Istana DV.
- Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers Istana, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan peristiwa serupa terulang kembali.





