Intens.id, Makassar – Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun, S.IP, MIP, melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut membawa misi “Suara Nurani Pengabdian” yang menyoroti sejumlah ketimpangan kebijakan terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat tersebut, Aliansi Merah Putih menyampaikan kegelisahan mendalam mengenai rasa keadilan yang terusik di kalangan aparatur pelayanan publik, terutama terkait kebijakan di lembaga baru.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pengangkatan sekitar 32.000 pegawai inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdiri dari Kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan menjadi ASN PPPK.
Fadlun menilai pengangkatan tersebut terkesan instan karena dilakukan tanpa melalui proses pengabdian terlebih dahulu. Aliansi Merah Putih mengusulkan standarisasi moral dalam kebijakan rekrutmen.
Berikut bunyi surat terbuka Aliansi Merah Putih yang diterima tim redaksi Intens.id, di Makassar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK
Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia
Dengan hormat,
Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden sebagai pemimpin yang dikenal tegas, berani, dan memiliki kepekaan nurani terhadap jerih payah rakyatnya. Di tangan Bapak, kami percaya negara masih memiliki ruang untuk mendengar suara-suara pengabdian yang selama ini berjalan dalam kesunyian.
Melalui surat ini, kami menyampaikan kegelisahan yang lahir dari rasa keadilan yang terusik. Pengangkatan sejumlah pejabat dan pegawai, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional, sebagai ASN PPPK tanpa melalui proses pengabdian terlebih dahulu telah menimbulkan pertanyaan mendalam di kalangan aparatur pelayanan publik. Terlebih, sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meliputi Kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan diangkat menjadi ASN PPPK.
Kami memandang, demi rasa keadilan dan kelayakan moral kebijakan, setiap pegawai yang akan diangkat menjadi ASN PPPK seharusnya terlebih dahulu melalui masa pengabdian nyata sekurang-kurangnya dua tahun, agar negara benar-benar mengenal loyalitas, integritas, dan dedikasi mereka yang akan mengemban status aparatur negara.
Pada saat yang sama, hati kami kian perih melihat nasib ASN PPPK paruh waktu yang digaji dalam jumlah yang sangat menyedihkan, jauh di bawah upah minimum dan bahkan tidak mencukupi standar kebutuhan hidup layak. Mereka bekerja dengan tanggung jawab yang sama, melayani masyarakat dengan beban yang tidak ringan, namun harus hidup dalam ketidakpastian dan keterbatasan yang memprihatinkan.
Lebih dari itu, ASN PPPK yang telah diangkat sebelumnya hingga kini tidak memiliki kepastian hak karier, pengembangan kompetensi, maupun jaminan hari tua dan pensiun. Di beberapa daerah, bahkan telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menggerus martabat pengabdian aparatur negara yang selama ini setia bekerja tanpa banyak menuntut.
Bapak Presiden yang kami hormati, pengabdian yang panjang tidak seharusnya berakhir dengan pengabaian. Loyalitas tidak semestinya dibalas dengan ketidakpastian. Aparatur yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan hidupnya untuk pelayanan publik pantas mendapatkan kehadiran negara yang adil dan melindungi.
Wahai Bapak Presiden kami, dengarkanlah suara-suara nurani rakyat, Pak.
Suara guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis di institusi pemerintahan, serta aparatur lain yang setia mengabdi tanpa sorotan. Kami percaya, keadilan yang Bapak tegakkan hari ini akan menjadi warisan kepemimpinan yang dikenang oleh generasi mendatang.
Hormat kami,
Fadlun, S.IP, MIP
Ketua Umum Aliansi Merah Putih





