Beranda blog Halaman 13

Kisah Andi Zaenal – Dari Meja Guru, Naik Ke Kursi Camat dan Berakhir Dipenjara

0
Ilustrasi Andi Zaenal, saat memasuki ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Bantaeng diikuti beberapa wartawan. (Dok. ChatGPT)

Korupsi lagi, korupsi lagi, seperti tak ada habisnya. Kali ini giliran Andi Zaenal (AZ), satu bulan pasca dilantik jadi Camat Tompobulu, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B, Bantaeng. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia juga diketahui bertugas sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025. Jabatan baru yang mungkin sudah tak asing lagi baginya, sebab di lereng Tompobulu masyarakat mengenalnya sebagai Lurah Campaga.

Sosok putra daerah yang meniti karir dari bawah; dari meja guru, naik ke kursi Lurah. Kemudian dipercaya sebagai PJ Kepala Desa, lalu dilantik jadi Camat.

Nama baiknya harum, pidatonya sering dikutip dan mukanya wara wiri di baliho ucapan selamat. Namun, bukannya menerima plakat penghargaan, ia malah memulai perjalanan kontroversi yang mengakhiri kepemimpinan birokratnya.

Mari kita ungkap kisah kaum bedebah pengkhianat rakyat. Saat memimpin Desa Pattallassang, alih-alih menampakkan citra yang baik, ia justru membuat kegaduhan, mulai dari; pemberhentian massal aparat desa, hingga dugaan penyelewengan uang rakyat ke kantong pribadinya.

Tindakannya menuai kecaman dan memicu amarah masyarakat. Tepat pada hari Selasa, (18/6) aksi protes terjadi — spanduk bertuliskan “Copot Plt” dibentangkan, Kantor Desa Pattallassang disegel.

Ilustrasi Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, disegel warga. (Dok. ChatGPT)

“Ini bagian dari revitalisasi kinerja pemerintahan,” katanya. Lantas bagaimana dengan desas desus uang rakyat senilai Rp1,2 miliar yang dikuasainya? “ya, untuk mengamankan saja” kira-kira begitu modusnya. Padahal Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019 sudah jelas, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan melalui rekening kas desa.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, polemik terus berlanjut. Kegaduhan yang ditimbulkan atas ulahnya sendiri ramai tersorot media. Puncaknya, para penggiat anti korupsi membawa kasus AZ ke meja hukum.

Skandalya tidak kaleng-kaleng. Bukan soal nasi kotak atau rapat fiktif. Ini adalah epos besar bertajuk; “Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.”

Dan seperti biasa, Kejaksaan Negeri Bantaeng terlalu keramat. Sulit untuk menghilangkan barang bukti. Artinya, sudah tak ada jalan keluar bagi AZ. Dan seketika statusnya berganti — dari abdi negara menjadi perampok uang rakyat.

Tak berselang lama, Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, Kejari Bantaeng melakukan siaran pers. AZ digiring ke Aula Adhyaksa, lalu dipaksa menghadap tembok membelakangi tetamu yang hadir.

Tragisnya, tak ada sambutan istimewa, bahkan duduk pun tak dipersilahkan. Tangannya diborgol, dan baju keki kebesarannya sudah ditutupi rompi bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bantaeng.”

Ilustrasi suasana konferensi pers Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait penetapan Andi Zaenal sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Dok. ChatGPT)

Ada mens rea, ada wederrechteljik. Tak bisa dibantah! perbuatan AZ melanggar primair; Pasal 2 Ayat (1) dan Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Subsidair; Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya; hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. Lengkap, apik, mencekam.

Takdir berubah dengan cepat, AZ bukan lagi pengendali birokrat yang bisa melakukan pemecatan seenak jidat, buka acara pakai baju dinas, bicara penuh wibawa, tanda tangan pakai pulpen montblanc, jalan dikawal staf, dan makan siang dijamu. Melainkan pengendali nafas di antara pengapnya Rutan Bantaeng. Beruntung masih bisa mendengarkan suara odong-odong Pantai Seruni.

Jika dulu namanya terpahat di papan nama berbahan kayu jati mengkilap, sekarang berbanding terbalik, namanya diketik di atas berkas Kejaksaan. Anak dan istri? menunduk malu. Rumah? sepi. Jabatan? terlucuti. Harapan bebas? mungkin tak lebih dari sekadar mimpi remaja yang sedang mengalami masa puber, indah dan basah, tapi tak nyata.

Berawal dari keputusan keliru yang tertuang dalam secarik kertas putih pertanggal 28 Mei 2025, kini AZ dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit, di usia jabatan yang baru seumur jagung.

Kisah kurang beruntung dari AZ menyisakan perenungan mendalam bagi pejabat lain bahwa jabatan tanpa kebijaksanaan akan menggali lubang keserakahan dan kekuasaan tanpa nurani akan membuka jalan kehinaan.

Terakhir – korupsi bukan kemewahan, tapi karcis satu arah menuju titik kehancuran. Jangan tiru, jangan anggap sepele, jangan sampai berikutnya giliran Anda.

SPI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kelebihan Bayar Sebesar Rp 272 Juta pada Pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau

0

Intens.id Kendari, 17 Juli 2025 —Serikat Pemuda Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kelebihan bayar senilai Rp 272.290.770,00 pada salah satu paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau.

Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil telaah awal terhadap data yang tersedia, SPI menilai bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan bentuk kelalaian atau bahkan potensi tindakan korupsi yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Baubau dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami menilai ini adalah bentuk pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan mencederai semangat transparansi dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Koordinator SPI, Fakkir.

SPI mendesak:

1. Kejaksaan Negeri tinggi segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan kelebihan bayar ini.

2. Inspektorat provinsi melakukan audit investigatif secara terbuka.

3. Gubernur merekomendasikan kepada walikota bau – bau mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

4. Penegakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Dalam waktu dekat, SPI akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor gubernur, Polda serta kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dorongan agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum.

“Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Kami, sebagai bagian dari mahasiswa dan masyarakat sipil, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambah Fakkir

SPI menegaskan bahwa gerakan ini murni lahir dari kepedulian terhadap transparansi, integritas, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan. Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan pemuda untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus ini

Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kota bau – bau belum memberikan klarifikasinya ketika di hubungi melalui Via WhatsApp. (*)

APP Desak Kejati Sulsel, Usut Tuntas Dugaan Pungli PPG UNM!

0
(Dok. Istimewa)

Makassar, Intens.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Rabu, (16/7/2025).

Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dugaan pungli ini berkaitan dengan pembayaran registrasi kegiatan sumpah profesi, yudisium, ramah tamah, dan wisuda yang diwajibkan kepada mahasiswa PPG UNM. Berdasarkan data yang dihimpun aliansi, mahasiswa dibebankan biaya sebesar Rp900.000 per orang untuk kegiatan tersebut. Ironisnya, pungutan ini berlangsung dalam beberapa gelombang pelaksanaan PPG, mulai dari tahun 2024, kemudian Januari, Februari, Mei, hingga Juni 2025.

Erwin, selaku Jendral Lapangan yang juga merupakan alumni UNM, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan peserta aksi dan awak media.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pungutan ini adalah bentuk pungli. Mahasiswa PPG di UNM dipaksa membayar Rp900 ribu hanya untuk keperluan administrasi akhir program, seperti sumpah profesi dan wisuda. Padahal program ini sudah disubsidi negara. Ini jelas pemerasan berkedok administrasi,” tegas Erwin.

Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini mencederai semangat pendidikan yang berkeadilan dan justru memperlihatkan betapa lembaga pendidikan bisa menjadi ruang komersialisasi terselubung.

Tentang PPG UNM dan Subsidi Pemerintah

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan pasca-Sarjana bagi calon guru atau guru yang telah mengajar namun belum bersertifikasi. Tujuannya adalah menghasilkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi dan layak menerima sertifikat pendidik.

UNM sebagai salah satu perguruan tinggi pelaksana PPG menerima mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelenggarakan program ini. Dalam pelaksanaannya, PPG telah disubsidi penuh oleh pemerintah, yang mencakup biaya perkuliahan, praktik mengajar, pembimbingan, hingga sertifikasi.

Dengan adanya subsidi tersebut, tidak semestinya mahasiswa dibebankan pungutan tambahan seperti biaya registrasi untuk kegiatan akhir program. Tindakan itu dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran dan berpotensi melanggar hukum.

Aliansi Pemerhati Pendidikan menilai bahwa pungutan Rp900 ribu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak melalui mekanisme transparan. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membuka seluruh aliran dana non-akademik dalam program PPG UNM.

“Kami tidak anti lembaga, tapi kami anti penyelewengan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak UNM. Jangan sampai dunia pendidikan menjadi lahan bisnis, sementara mahasiswa terus dijadikan objek yang ditindas,” ujar Erwin mengakhiri pernyataannya.

Aliansi Pemerhari Pendidikan Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa bukti serta data pendukung ke lembaga penegak hukum agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan tuntas.

Diketahui tuntutan APP-SULSEL :

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dalam kegiatan Yudisium, Ramah Tamah, dan Wisuda PPG UNM, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum.
  2. Mendesak Kejati Sulsel untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik.
  3. Menuntut Kemendikbudristek RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana PPG maupun proyek pembangunan di UNM, serta mengevaluasi total kinerja rektorat.
  4. Meminta UNM memberikan transparansi kepada mahasiswa dan publik terkait aliran dana, prosedur pemungutan biaya, serta pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.
  5. Menuntut diakhirinya segala bentuk komersialisasi dalam dunia pendidikan, terutama dalam kegiatan akademik formal seperti yudisium dan wisuda, yang semestinya menjadi hak mahasiswa, bukan ajang bisnis kampus.
  6. Meminta Kejati Sulsel menjamin independensi dan transparansi penanganan perkara, serta tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.

 

Korupsi DD dan ADD, Camat Tompobulu Dijebloskan Ke Rutan Bantaeng

0
Foto: Konferensi pers Kejari Bantaeng terkait penetapan Camat Tompobulu, Andi Zaenal Sofyan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD saat menjabat PJ Kepala Desa Pattallassang. (Dok. Istimewa)

Bantaeng, Intens.id – Beberapa waktu lalu (PJ) Kepala Desa Pattallassang, Andi Zaenal Sofyan atau AZ, memberhentikan 73 aparat desa dari jabatannya. Aksi ugal-ugalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pattallassang tertanggal 28 Mei 2025 dan berujung pada penyegelan kantor desa oleh warga terdampak.

Polemik tak berhenti sampai disitu, desas-desus penyimpangan mulai tercium, PJ Kepala Desa Pattallassang sekaligus sebagai Camat Tompobulu itu diduga menyelewengkan dana desa ke rekening pribadinya. Akibat tindakan kontrofersialnya sendiri, AZ terjerat kasus hukum.

Selasa keramat, (15/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun atau lebih.

Dalam konferensi pers yang disiarkan Kejari Bantaeng melalui Instagram, AZ muncul ke publik, tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, hari ini tersangka, AZ akan di tahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari kedepan, guna mempercepat proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penahanan terhitung sejak 15 Juli 2025, hari ini, sampai dengan 3 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka,” katanya.

Dalam penetapan tersangka, menurut Satria Abdi, selain mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, begitupun dengan keterangan ahli. Jadi alat bukti penetapan tersangka, “Sudah sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.

 

Benteng Malewang: Desa Kecil di Peta, Skandal Besar di Meja Kekuasaan

0
Foto: Irham Al-Hurr, Aktivis Sosial dan Tokoh Pemuda, asal tanah kelahiran desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. (Dok. Pribadi)

Intens.id – Di sudut tenggara Sulawesi Selatan, terdapat sebuah desa bernama Benteng Malewang. Mungkin Anda tak tahu di mana letaknya, dan boleh jadi, dalam waktu dekat pun tak akan mengingat namanya. Tapi desa ini menyimpan kisah yang sangat Indonesia: tentang seorang kepala desa, dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, rakyat yang marah, dan aparat yang seperti biasa sibuk berdalih.

Mari kita mulai dari awal. Bulan Januari 2025, warga menyegel kantor desa mereka sendiri. Bukan karena ingin menolak pembangunan, tapi karena lelah: kepala desa yang mereka pilih sendiri, Askar, dianggap tidak layak memimpin. Alasan mereka? Moral. Tapi kita tahu, “isu moral” selalu menjadi perkara yang kabur di negeri ini. Sebab moral itu fleksibel, tergantung siapa yang menilai dan siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.

Warga meminta Askar mundur. BPD mendukung. Tapi pemerintah kabupaten bergeming. Kata mereka, “belum cukup unsur.”

Dan seperti sinetron dengan plot lambat tapi penuh intrik, drama itu berlanjut. Kali ini bukan sekadar desas-desus moral. Pada 9 Maret 2025, warga melaporkan 15 poin dugaan korupsi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres Bulukumba. Dari tiga lembaga penegak hukum, hanya satu yang bergerak: Inspektorat. Yang dua lainnya seperti menunggu aba-aba dari entah siapa.

Sebulan kemudian, 27 Maret, seluruh kepala dusun menyusul melapor: tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan. Bukti sudah ada lembaran honorarium yang tak pernah mereka terima, tapi terlanjur ditandatangani… oleh “mereka”. Lengkap. Terstruktur. Sistematis. Dan, tentu saja, fiktif.

Yang menarik, dokumen itu mereka temukan saat audit. Artinya: pemalsuan itu sudah sampai ke tangan inspektorat, tapi tak ada yang bertanya: siapa yang bermain?

Alih-alih dijadikan momentum bersih-bersih, pemerintah dan aparat justru seperti kehilangan semangat. Mereka lebih sibuk menyusun kalimat-kalimat diplomatis seperti “kami masih mengkaji”, “ada mekanisme”, “ini proses panjang”. Bahasa khas birokrasi yang sebenarnya berarti: tunggu sampai orang lupa.

Pada 11 Juni 2025, masyarakat kembali turun aksi. Mereka bawa bukti. Mereka bawa desakan. Mereka bawa harapan terakhir bahwa negara masih punya nyawa. DPMD menjawab dengan janji: jika terbukti korupsi dan pemalsuan, Askar akan diberhentikan. Kalimat normatif yang terlalu sering kita dengar dalam kasus-kasus yang akhirnya hilang di rak laporan.

Dan ya, pada 30 Juni, Inspektorat mengakui ada kerugian negara. Tapi mereka menolak menyebut angka. Alasannya? “Hanya untuk Bupati dan yang bersangkutan.” Sebuah bentuk transparansi yang begitu tertutup.

Lalu muncullah babak komedi gelap ini: Askar mengundurkan diri sementara pada 26 Juni. Alasannya: ingin fokus menyelesaikan tuduhan. Sebuah keputusan yang tampaknya tak mengubah apapun. Tak ada Plt. Tak ada kejelasan. Tak ada langkah hukum. Hanya… diam.

Seorang pemuda yang dibelakangnya tokoh masyarakat, Heri Syam, mengatakan dengan getir: “Bukti sudah ada, laporan sudah jelas, tapi kok seperti ini? Jangan-jangan memang mereka sedang main mata.”

Tentu, kita tidak bisa menuduh. Tapi rakyat yang mencium bau busuk, tak perlu jadi ahli forensik untuk tahu siapa yang sedang menutupi bangkai.

Begitulah, kisah klasik dari desa kecil yang bisa mewakili Indonesia besar. Warga bersuara, pejabat menenangkan, aparat menghindar, pelaku melenggang. Dan semua orang diminta sabar. Karena katanya, “masih dalam proses”.

Tapi sampai kapan rakyat harus percaya pada proses yang dikelola oleh mereka yang mungkin juga punya kepentingan?

Desa Benteng Malewang mungkin kecil. Tapi kisahnya mencerminkan sesuatu yang jauh lebih besar: bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul pada yang punya akses kekuasaan.

Dan seperti biasanya, ketika rakyat bicara terlalu keras, pemerintah akan minta mereka diam. Karena, dalam negara yang takut kritik, suara rakyat dianggap gangguan, bukan panggilan.

Catatan akhir:
Mungkin satu-satunya yang lebih tragis dari korupsi adalah ketika aparat tidak malu lagi berpura-pura menegakkan hukum. Karena di titik itu, rakyat bukan lagi diabaikan mereka sengaja dibungkam.

 

Kades Benteng Malewang Kebal Hukum: Pemda Bulukumba Diduga Bermain Mata Dengan Kasus Korupsi dan Pemalsuan Dokumen

0
(Dok. Istimewa)

Bulukumba, Intens.id – Skandal hukum di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang semakin menunjukkan wajah buram penegakan hukum dan integritas Pemerintah Daerah Bulukumba. Selama tujuh bulan terakhir, masyarakat desa berjuang menuntut keadilan atas dugaan kuat korupsi dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa, Askar. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, warga justru dihadapkan pada sikap diam, tarik-ulur, dan dugaan perlindungan sistematis dari aparat pemerintah dan penegak hukum.

Aksi penyegelan kantor desa sejak Januari 2025 oleh masyarakat merupakan puncak dari hilangnya kepercayaan terhadap kepala desa yang dinilai tidak lagi bermoral dan layak diberhentikan. Sayangnya, respons dari pemerintah tak lebih dari basa-basi legalistik: “tunggu bukti yang masuk unsur hukum”.

Namun, ketika bukti itu sudah ada, keadilan tetap tidak hadir.

Pada 9 Maret 2025, masyarakat resmi melaporkan 15 poin dugaan korupsi ke tiga lembaga negara: Inspektorat, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres Bulukumba. Dari ketiganya, hanya Inspektorat yang menunjukkan gerak – itupun setengah hati.

(Dok. Istimewa)

Tak sampai di situ. Pada 27 Maret 2025, seluruh kepala dusun di Desa Benteng Malewang juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kades Askar, dengan bukti kuat berupa dokumen honorarium fiktif yang dilampirkan sebagai LPJ ke Inspektorat. Lima kepala dusun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut apalagi menerima dana tersebut.

Namun hingga kini, laporan-laporan tersebut seakan menguap. Pemerintah dan APH diam, sementara masyarakat kembali turun ke jalan, menuntut kepastian.

Janji kosong dari DPMD?

Pada aksi masyarakat 11 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan: “Apabila terbukti melakukan korupsi dan pemalsuan, maka Askar akan diberhentikan sebagai Kepala Desa.” Namun hingga pertengahan Juli, tidak ada satu pun tindakan tegas yang diambil.

Bahkan setelah Inspektorat mengonfirmasi adanya kerugian negara (30 Juni 2025), mereka menolak mengungkap jumlahnya kepada publik, berdalih mekanisme hanya boleh diketahui oleh “Pak Bupati”.

(Dok. Istimewa)

Lebih mengejutkan, Askar pada 26 Juni mengundurkan diri sementara, dengan alasan “ingin fokus menyelesaikan tuduhan”. Sebuah manuver ganjil yang tidak dibarengi kejelasan status hukum dan pemerintahan desa.

Ada Apa dengan Bulukumba?

Heri Syam, tokoh pemuda desa Benteng Malewang, menilai situasi ini sebagai cerminan kuat adanya dugaan permainan antara Askar dan aparat penegak hukum di Bulukumba.

“Sudah jelas-jelas ada audit kerugian, ada laporan pemalsuan tanda tangan, ada laporan masyarakat yang masuk resmi. Tapi tidak ada Plt, tidak ada sanksi. Bahkan sudah mundur pun tidak ada kabar. Keren sekali pemerintah ini: semua bukti sudah disiapkan masyarakat, tapi tetap bungkam,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pada 21 Juni, masyarakat bahkan telah menyerahkan surat perkembangan laporan ke Kejaksaan dan Tipikor, namun hingga hari ini, tidak ada satu pun respons.

Rakyat Ditekan, Koruptor Dilindungi

Alih-alih berpihak kepada masyarakat yang melapor, pemerintah malah kerap mengeluarkan imbauan untuk “tenang dan berdialog sesuai aturan.” Sebuah seruan yang terdengar munafik di tengah pembiaran pelanggaran hukum dan permainan kekuasaan.

Apakah rakyat Bulukumba hanya layak didengar ketika diam? Apakah laporan masyarakat hanya akan masuk laci dan berdebu, sementara pelaku korupsi tetap nyaman tertawa di balik meja?

Kebungkaman ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan bukti nyata keruntuhan moral birokrasi dan aparat penegak hukum di Bulukumba.

Redaksi mengajak masyarakat dan media lain untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negeri ini sudah kehilangan jiwanya.

Hasil Usaha BUM Desa di Mamasa Diduga Masuk Kantong Pribadi Kepala Desa

0
Foto: Nurwahyudi, Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle, Mamasa, saat berosasi dalam aksi unjuk rasa. (Dok. Istimewa)

Mamasa, Intens.id – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diharapkan menjadi pilar ekonomi yang mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun dalam perjalanannya, praktik-praktik penyimpangan seringkali terjadi; anggaran di sunat, keuntungan dirampas, dan janji “masyarakat sejahtera” hanya sekadar omong kosong yang tak berguna.

Seperti yang sedang terjadi nun jauh di Sulawesi Barat (Sulbar), keuntungan BUM Desa Maerangdua yang seyogyanya difokuskan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat kecil, malah diduga masuk ke kantong pribadi orang rakus bertopeng kepala desa dengan kilah membayar pajak.

Potret penyimpangan itu merupakan salah satu gambaran bobroknya tata kelola BUM Desa – di Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, tak heran jika menimbulkan keresahan dari banyak pihak.

Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, Nurwahyudi mengungkapkan, para pengurus BUM Desa tidak transparan, tidak pernah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), bahkan saat peralihan pengurus dilakukan.

Padahal menurutnya, pengurus BUM Desa Maerangdua mengelola beberapa unit usaha, di antaranya wisata permandian air panas, ayam petelur, tv kabel, wifi, sewa tenda terowongan, dan kursi. Minggu, (13/7/2025).

“Saya bertanya-tanya, kemana uang hasil usaha yang dikelola BUM Desa selama ini,” katanya

Menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, dia menegaskan, akan membuat laporan ke aparat penegak hukum yang berwenang.

“Hal itu kami lakukan untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut sekaligus meninjau unsur pidana yang berpotensi menjerat jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Uhailanu beserta pengurus BUM Desa periode sebelumnya,” pungkasnya.

Dana Pendidikan UNM Dikorupsi, Amanah Rakyat Dikhianati, Ketua Jaringan Aktivis Celebes: Usut Tuntas!

0
Ketua Jaringan Aktivis Celebes, Erwin saat menggelar aksi demonstrasi. (Dok.Istimewa)

Makassar, Intens.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM).

Anggaran proyek ini menyentuh angka yang fantastis, mencapai Rp87 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat adanya praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua Jaringan Aktivis Celebes, Erwin mengatakan, jika dugaan korupsi ini melibatkan pimpinan tertinggi UNM, ini jelas mencederai nama baik almamater dan dunia pendidikan secara keseluruhan.

“Untuk menjaga nama baik almamater, kami mendesak Kejati Sulsel agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek-proyek di UNM. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dia juga menekan pentingnya integritas lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel, agar tidak menjadi isu liar yang menyesatkan publik.

Dana pendidikan, menurut Erwin, adalah amanah rakyat. Jika dikorupsi, maka bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak masa depan generasi penerus.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menjaga marwah institusi pendidikan dan memastikan dana publik dikelola sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Untuk diketahui anggaran proyek revitalisasi UNM bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Ketua Jarak Celebes Soroti Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM: Kejati Harus Usut Tuntas dan Transparan

0
Foto: Ketua Jaringan Aktivis Celebes, Erwin. (Dok. Istimewa)

Makassar, Intens.id – Ketua Jaringan Aktivis Celebes, Erwin angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Sabtu, (12/7/2025).

Proyek tersebut diketahui berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dan APBN tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp87 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat adanya praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami sangat prihatin jika dugaan korupsi ini melibatkan pimpinan tertinggi di UNM. Ini jelas mencederai nama baik almamater dan dunia pendidikan secara keseluruhan,” tegas Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menekankan pentingnya integritas lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel, agar tidak menjadi isu liar yang menyesatkan publik.

“Untuk menjaga nama baik almamater, kami mendesak Kejati Sulsel agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek-proyek di UNM. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sebagai alumni, Erwin menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menjaga marwah institusi pendidikan dan memastikan dana publik dikelola sebagaimana mestinya.

“Dana pendidikan adalah amanah rakyat. Jika itu dikorupsi, maka bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak masa depan generasi penerus,” tutup Erwin.

Program Seragam Sekolah Gratis Ditiadakan, Bupati Bantaeng; Orang Tua Bebas Beli Seragam Dimana Saja

0
Foto: Seragam sekolah. (Dok. Tempo)

Bantaeng, Intens.id – Tahun ajaran baru, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (SulSel) mulai melaksanakan program pembagian seragam sekolah gratis untuk meringankan beban biaya orang tua siswa/siswi.

Tak main-main, Pemerintah Kota Pare-Pare menggelontorkan anggaran hingga 5 miliar atau setara 1,2 juta per siswa. Di Kabupaten Gowa sebanyak 20.390 siswa tersentuh. Selain itu, program yang sama juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Luwu.

Program pembagian seragam sekolah gratis yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2018-2023, kini rama-ramai direplikasi daerah lain.

Lantas bagaimana nasib program ini di Kabupaten Bantaeng, apakah sudah tak diharapkan lagi oleh para orang tua siswa atau barangkali ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada sektor pendidikan. Perbincangan ini hangat di media sosial.

Postingan akun Facebook Bantaeng Viral yang diunggah ke Group Info Kejadian Kabupaten Bantaeng terkait program bantuan seragam sekolah gratis mengundang beragam tanggapan.

“Yg namanya gratissss itu sangat membantu bagi orang tua yg pengasilannya dibawa/nelayan apa lg diwaktu cuaja seperti ini,” tulis Dhedy Ded di kolom komentar.

“Smoga tahun 2026 sdh bisa mulai dilanjutkan program pengadaan baju seragam utk siswa baru, dan bahkan bertambah tingkat satuan pendidikanx. Klo pemimpin sebelumx SD dan SMP sederajat, maka Pemimpin yang skg Insya ALLAH smoga bisa SD, SMP, dan SMA sederajat. Kita Do’akan bersama smoga apa yg baik utk rakyat bisa lanjutkan dan ditingkatkan oleh pemimpin skg,” tulis Syarifuddin Mansar.

Sementara itu, dikutip dari Bidik Nasional Online, Rabu (9/7/2025), Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menegaskan seluruh orang tua bebas menentukan tempat pembelian seragam untuk anaknya sesuai keinginan masing-masing.

“Saya tegaskan, tidak boleh sekolah mewajibkan atau mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di tempat tertentu, atau toko tertentu, jangan coba-coba dilanggar,” tegasnya.