Mamasa, Intens.id – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diharapkan menjadi pilar ekonomi yang mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun dalam perjalanannya, praktik-praktik penyimpangan seringkali terjadi; anggaran di sunat, keuntungan dirampas, dan janji “masyarakat sejahtera” hanya sekadar omong kosong yang tak berguna.
Seperti yang sedang terjadi nun jauh di Sulawesi Barat (Sulbar), keuntungan BUM Desa Maerangdua yang seyogyanya difokuskan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat kecil, malah diduga masuk ke kantong pribadi orang rakus bertopeng kepala desa dengan kilah membayar pajak.
Potret penyimpangan itu merupakan salah satu gambaran bobroknya tata kelola BUM Desa – di Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, tak heran jika menimbulkan keresahan dari banyak pihak.
Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, Nurwahyudi mengungkapkan, para pengurus BUM Desa tidak transparan, tidak pernah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), bahkan saat peralihan pengurus dilakukan.
Padahal menurutnya, pengurus BUM Desa Maerangdua mengelola beberapa unit usaha, di antaranya wisata permandian air panas, ayam petelur, tv kabel, wifi, sewa tenda terowongan, dan kursi. Minggu, (13/7/2025).
“Saya bertanya-tanya, kemana uang hasil usaha yang dikelola BUM Desa selama ini,” katanya
Menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, dia menegaskan, akan membuat laporan ke aparat penegak hukum yang berwenang.
“Hal itu kami lakukan untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut sekaligus meninjau unsur pidana yang berpotensi menjerat jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Uhailanu beserta pengurus BUM Desa periode sebelumnya,” pungkasnya.





