Korupsi DD dan ADD, Camat Tompobulu Dijebloskan Ke Rutan Bantaeng

Bantaeng, Intens.id – Beberapa waktu lalu (PJ) Kepala Desa Pattallassang, Andi Zaenal Sofyan atau AZ, memberhentikan 73 aparat desa dari jabatannya. Aksi ugal-ugalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pattallassang tertanggal 28 Mei 2025 dan berujung pada penyegelan kantor desa oleh warga terdampak.

Polemik tak berhenti sampai disitu, desas-desus penyimpangan mulai tercium, PJ Kepala Desa Pattallassang sekaligus sebagai Camat Tompobulu itu diduga menyelewengkan dana desa ke rekening pribadinya. Akibat tindakan kontrofersialnya sendiri, AZ terjerat kasus hukum.

Selasa keramat, (15/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun atau lebih.

Dalam konferensi pers yang disiarkan Kejari Bantaeng melalui Instagram, AZ muncul ke publik, tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, hari ini tersangka, AZ akan di tahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari kedepan, guna mempercepat proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penahanan terhitung sejak 15 Juli 2025, hari ini, sampai dengan 3 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka,” katanya.

Dalam penetapan tersangka, menurut Satria Abdi, selain mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, begitupun dengan keterangan ahli. Jadi alat bukti penetapan tersangka, “Sudah sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.

 

Tim Redaksi Intens.id
Tim Redaksi Intens.idhttp://www.intens.id
Fotografer-Videografer/Jurnalis Lepas
- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru