Korupsi lagi, korupsi lagi, seperti tak ada habisnya. Kali ini giliran Andi Zaenal (AZ), satu bulan pasca dilantik jadi Camat Tompobulu, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B, Bantaeng. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia juga diketahui bertugas sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025. Jabatan baru yang mungkin sudah tak asing lagi baginya, sebab di lereng Tompobulu masyarakat mengenalnya sebagai Lurah Campaga.
Sosok putra daerah yang meniti karir dari bawah; dari meja guru, naik ke kursi Lurah. Kemudian dipercaya sebagai PJ Kepala Desa, lalu dilantik jadi Camat.
Nama baiknya harum, pidatonya sering dikutip dan mukanya wara wiri di baliho ucapan selamat. Namun, bukannya menerima plakat penghargaan, ia malah memulai perjalanan kontroversi yang mengakhiri kepemimpinan birokratnya.
Mari kita ungkap kisah kaum bedebah pengkhianat rakyat. Saat memimpin Desa Pattallassang, alih-alih menampakkan citra yang baik, ia justru membuat kegaduhan, mulai dari; pemberhentian massal aparat desa, hingga dugaan penyelewengan uang rakyat ke kantong pribadinya.
Tindakannya menuai kecaman dan memicu amarah masyarakat. Tepat pada hari Selasa, (18/6) aksi protes terjadi — spanduk bertuliskan “Copot Plt” dibentangkan, Kantor Desa Pattallassang disegel.

“Ini bagian dari revitalisasi kinerja pemerintahan,” katanya. Lantas bagaimana dengan desas desus uang rakyat senilai Rp1,2 miliar yang dikuasainya? “ya, untuk mengamankan saja” kira-kira begitu modusnya. Padahal Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019 sudah jelas, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan melalui rekening kas desa.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, polemik terus berlanjut. Kegaduhan yang ditimbulkan atas ulahnya sendiri ramai tersorot media. Puncaknya, para penggiat anti korupsi membawa kasus AZ ke meja hukum.
Skandalya tidak kaleng-kaleng. Bukan soal nasi kotak atau rapat fiktif. Ini adalah epos besar bertajuk; “Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.”
Dan seperti biasa, Kejaksaan Negeri Bantaeng terlalu keramat. Sulit untuk menghilangkan barang bukti. Artinya, sudah tak ada jalan keluar bagi AZ. Dan seketika statusnya berganti — dari abdi negara menjadi perampok uang rakyat.
Tak berselang lama, Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, Kejari Bantaeng melakukan siaran pers. AZ digiring ke Aula Adhyaksa, lalu dipaksa menghadap tembok membelakangi tetamu yang hadir.
Tragisnya, tak ada sambutan istimewa, bahkan duduk pun tak dipersilahkan. Tangannya diborgol, dan baju keki kebesarannya sudah ditutupi rompi bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bantaeng.”

Ada mens rea, ada wederrechteljik. Tak bisa dibantah! perbuatan AZ melanggar primair; Pasal 2 Ayat (1) dan Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Subsidair; Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya; hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. Lengkap, apik, mencekam.
Takdir berubah dengan cepat, AZ bukan lagi pengendali birokrat yang bisa melakukan pemecatan seenak jidat, buka acara pakai baju dinas, bicara penuh wibawa, tanda tangan pakai pulpen montblanc, jalan dikawal staf, dan makan siang dijamu. Melainkan pengendali nafas di antara pengapnya Rutan Bantaeng. Beruntung masih bisa mendengarkan suara odong-odong Pantai Seruni.
Jika dulu namanya terpahat di papan nama berbahan kayu jati mengkilap, sekarang berbanding terbalik, namanya diketik di atas berkas Kejaksaan. Anak dan istri? menunduk malu. Rumah? sepi. Jabatan? terlucuti. Harapan bebas? mungkin tak lebih dari sekadar mimpi remaja yang sedang mengalami masa puber, indah dan basah, tapi tak nyata.
Berawal dari keputusan keliru yang tertuang dalam secarik kertas putih pertanggal 28 Mei 2025, kini AZ dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit, di usia jabatan yang baru seumur jagung.
Kisah kurang beruntung dari AZ menyisakan perenungan mendalam bagi pejabat lain bahwa jabatan tanpa kebijaksanaan akan menggali lubang keserakahan dan kekuasaan tanpa nurani akan membuka jalan kehinaan.
Terakhir – korupsi bukan kemewahan, tapi karcis satu arah menuju titik kehancuran. Jangan tiru, jangan anggap sepele, jangan sampai berikutnya giliran Anda.





