Intens.id – Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal ini bukanlah sekadar penanda kalender, melainkan sebuah pengingat monumental akan sejarah panjang perjuangan petani Indonesia.
Lebih dari itu, hari ini menjadi momentum refleksi kritis terhadap kondisi pertanian kita saat ini,apakah kita telah mencapai cita-cita kemandirian pangan, ataukah petani masih terjebak dalam pusaran tantangan yang tak berkesudahan?
Mengapa 24 September? Dari Kolonialisme hingga Kedaulatan Agraria
Pemilihan tanggal 24 September memiliki akar sejarah yang kuat dan sarat makna. Pada tanggal inilah, di tahun 1960, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
UUPA menjadi tonggak revolusioner yang menandai berakhirnya sistem agraria warisan kolonial yang eksploitatif. Sebelum UUPA, tanah dikuasai oleh segelintir tuan tanah dan perusahaan asing, sementara petani gurem hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian.
UUPA 1960 bertujuan untuk meletakkan dasar bagi penataan kembali struktur agraria yang lebih adil. Prinsip utamanya adalah “tanah untuk rakyat”—bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau korporasi.
Undang-undang ini juga mengenalkan konsep land reform, yakni penataan ulang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah. Tujuannya sederhana: agar petani, sebagai tulang punggung bangsa, memiliki akses dan kontrol yang layak atas tanah yang mereka garap.
Realitas Hari Ini: Potret Manis dan Tantangan Tragis
Lima puluh tahun lebih berlalu sejak UUPA 1960, namun potret pertanian Indonesia masih menampilkan dua sisi yang kontras.
Di satu sisi, pemerintah gencar mengkampanyekan modernisasi pertanian, penggunaan teknologi canggih seperti drone untuk pemupukan, hingga varietas unggul yang diklaim mampu meningkatkan produktivitas. Narasi ini kerap disuguhkan sebagai bukti kemajuan dan keberhasilan.
Namun, di sisi lain, realitas di lapangan berbicara lain. Petani gurem, yang menggarap lahan kurang dari 0,5 hektar, masih mendominasi struktur pertanian Indonesia.
Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap fluktuasi harga komoditas, dampak perubahan iklim, hingga tingginya harga pupuk dan benih.
Regenerasi petani juga menjadi isu krusial. Anak-anak muda, yang melihat profesi petani sebagai pekerjaan yang tidak menjanjikan, lebih memilih urbanisasi dan mencari peruntungan di sektor non-pertanian. Akibatnya, usia rata-rata petani di Indonesia terus menua.
Tantangan lain yang tak kalah serius adalah konversi lahan pertanian. Sawah dan ladang produktif terus-menerus digerus oleh pembangunan infrastruktur, perumahan, dan industri.
Fenomena ini tidak hanya mengancam ketersediaan lahan, tetapi juga meruntuhkan lumbung-lumbung pangan tradisional yang menjadi penopang ketahanan pangan lokal.
Menuju Kedaulatan Pangan, Bukan Sekadar Cukup Makan
Ketahanan pangan sering kali disederhanakan sebagai “cukup makan.” Namun, dalam perspektif jurnalisme ilmiah, konsep ini jauh lebih kompleks.
Ketahanan pangan (food security) adalah kondisi di mana semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan diet dan preferensi pangan mereka untuk kehidupan yang aktif dan sehat.
Namun, yang lebih ambisius dan substansial adalah kedaulatan pangan (food sovereignty). Kedaulatan pangan adalah hak suatu bangsa untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri.
Ini mencakup hak petani untuk memproduksi pangan secara mandiri, hak konsumen untuk memilih pangan yang sehat, dan hak untuk melindungi pasar domestik dari komoditas impor yang merusak.
Kedaulatan pangan menempatkan petani sebagai subjek utama, bukan sekadar objek dari kebijakan pangan pemerintah.
Solusi Berkelanjutan, Dari Hilir ke Hulu
Mencapai kedaulatan pangan bukanlah pekerjaan semalam. Dibutuhkan sinergi antara kebijakan pemerintah yang pro-petani, inovasi teknologi yang relevan, dan pemberdayaan komunitas. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
- Penguatan Reforma Agraria Sejati: Pelaksanaan UUPA 1960 perlu dipercepat dan diperkuat. Tanah-tanah terlantar dan konsesi lahan yang tidak produktif harus didistribusikan kepada petani gurem dan buruh tani.
- Inovasi dan Edukasi: Pengembangan teknologi pertanian harus disesuaikan dengan kebutuhan petani kecil. Edukasi tentang pertanian berkelanjutan, penggunaan pupuk organik, dan pengelolaan hama terpadu sangat krusial untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak lingkungan.
- Peningkatan Nilai Tambah Produk: Petani tidak hanya harus menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga produsen olahan. Kemitraan dengan industri kecil dan menengah dapat membantu petani meningkatkan nilai jual produk mereka.
- Kebijakan Pro-Petani: Pemerintah harus memastikan harga komoditas pertanian stabil dan menguntungkan bagi petani. Subsidi pupuk harus tepat sasaran, dan impor pangan harus dikendalikan agar tidak merusak harga di tingkat petani.
Hari Tani Nasional adalah pengingat bahwa pertanian adalah sektor strategis, bukan hanya untuk ekonomi, tetapi juga untuk martabat bangsa. Petani adalah penjaga lumbung pangan dan penjaga kedaulatan kita.
Mengutip pidato Soekarno: “Hidupkanlah revolusi yang berjiwa agraris!” Di Hari Tani ini, mari kita perbaharui komitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di mana petani tidak lagi menjadi pahlawan yang terlupakan, tetapi pilar kokoh yang menopang masa depan bangsa.





