Cium Dugaan Pungli, HMI Buol Desak Gubernur Copot Kepala UPT Samsat

Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kami siap menggerakkan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan masyarakat

Intens.id, Buol – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan UPT Samsat Kabupaten Buol. Dalam kasus ini, seorang warga mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan resmi dan bahkan diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening pribadi agar proses pencetakan STNK dan plat nomor polisi kendaraan dapat dipercepat.

HMI Cabang Buol menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Arman dalam pernyataan resminya di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Selasa 16 September 2025.

HMI juga menenekankan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar.

Selain itu, dugaan pungli tersebut dikatakan berpotensi masuk dalam ranah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pejabat atau pihak yang memaksa atau menerima pembayaran yang tidak semestinya.

Empat Tuntutan HMI Cabang Buol

Dalam pernyataannya, HMI Cabang Buol mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada pihak terkait:

1. Mengecam keras dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan UPT Samsat Buol.

2. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mencopot Kepala UPT Samsat Kabupaten Buol karena diduga terlibat dalam praktik pungli dan melakukan pembiaran.

3. Mendesak Kejari Buol dan Kejati Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

4. Menuntut transparansi laporan pengelolaan dan pemasukan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2020 hingga 2024 agar masyarakat mengetahui ke mana pajak mereka dialokasikan.

HMI Cabang Buol menegaskan bahwa pajak adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan penuh integritas dan keterbukaan. Arman Hala selaku ketua umum HMI Cabang Buol di akhir pernyataannya mengatakan bahwa jika tidak ada langkah tegas oleh pihak terkait untuk bertindak dalam waktu dekat. Maka pihaknya akan menggerakkan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan masyarakat.

“Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kami siap menggerakkan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” pungkas Arman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT Samsat Buol maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang dilayangkan HMI Cabang Buol.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru