DPK GMNI UNSULTRA Desak Presiden Copot Kapolri dan DPR Batalkan Kenaikan Tunjangan Dewan

Intens.id Kendari – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) melayangkan pernyataan sikap tegas terkait berbagai persoalan hukum, politik, dan kebijakan publik yang tengah menjadi sorotan.

Ketua DPK GMNI UNSULTRA, Muhamad Al Al Amin Baada, menyoroti tindakan aparat kepolisian yang dinilai melanggar prosedur dalam penggunaan kekuatan. Ia merujuk pada Perkapolri No. 16 Tahun 2006, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009, dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis maupun senjata api.

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindak kejahatan. Namun, dalam kasus terbaru, korban justru tidak melakukan perlawanan dan malah menjadi sasaran penggunaan kekuatan berlebihan.

“Ini jelas pelanggaran prosedur. Presiden RI dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh, tidak bisa hanya menyerahkan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam. Penyelidikan independen dari Komnas HAM mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tegas Muhamad Al Amin.

Selain itu, ia juga menyoroti perilaku sejumlah anggota DPR RI, seperti Uya Kuya, Sahroni, dan Eko Patrio, yang dinilai tidak mencerminkan sikap negarawan. Pernyataan kontroversial, aksi berjoget di ruang sidang, hingga pemutaran musik DJ di parlemen dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas di tengah kondisi bangsa yang sedang menghadapi tantangan ekonomi. GMNI UNSULTRA pun mendesak Partai PAN dan Nasdem segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap ketiga legislator tersebut.

Adapun pernyataan sikap resmi DPK GMNI UNSULTRA yang disampaikan meliputi:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri.

2. Mendesak Presiden dan DPR RI mereformasi total institusi Polri menyusul rentetan pelanggaran.

3. Meminta Presiden melakukan evaluasi dan reshuffle kabinet.

4. Mendesak Presiden mengganti Menteri dan Wakil Menteri yang diduga rangkap jabatan, sesuai Pasal 23 UU No. 3 Tahun 2008 dan Putusan MK.

5. Mendesak Presiden melakukan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

6. Mendesak DPR RI menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hingga penegakan hukum oleh Polri dan Kejaksaan diperbaiki, agar tidak menjadi alat politik kekuasaan.

7. Mengecam kebijakan DPR RI menaikkan tunjangan anggota dewan.

8. Mendesak pimpinan DPR RI membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan tersebut.

9. Mendesak DPR RI memanggil serta mengevaluasi aplikator ojek online.

Pernyataan sikap ini, menurut Muhamad Al  Amin, merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal demokrasi, menegakkan hukum, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.(*)

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru