Baubau – Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKa) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan kejanggalan dalam penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2025. Perbedaan angka antara Laporan Arus Kas (LAK) 2024 dan dokumen APBD Perubahan 2025 dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akurasi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut data yang dihimpun PUSAKa Sultra, LAK Tahun 2024 Pemerintah Kota Baubau mencatat SILPA sebesar Rp30.574.256.823, sedangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025, saldo kas awal yang ditetapkan hanya Rp30.440.271.020. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp133.985.803 yang hingga kini belum memiliki penjelasan publik yang memadai.
“SILPA bukan angka sembarangan — itu cerminan dari uang rakyat yang belum digunakan dan harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Ketika ada selisih, sekecil apa pun, berarti ada bagian dari keuangan publik yang tidak jelas keberadaannya,” ujar Koordinator lapangan PUSAKa Sultra, Riswan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Dalam tata kelola keuangan daerah, penetapan SILPA untuk tahun anggaran berikutnya seharusnya mengacu pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, PUSAKa Sultra menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian administratif karena Pemkot Baubau menetapkan angka yang berbeda tanpa penjelasan resmi.
“Kami menduga ada proses administratif yang tidak akurat, atau bahkan ada potensi penyimpangan dalam pelaporan keuangan daerah. Perbedaan ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” lanjut Riswan
PUSAKa menyoroti bahwa selisih SILPA semacam ini kerap muncul akibat kesalahan input data, keterlambatan pencatatan transaksi, atau penyesuaian akrual. Namun, lembaga itu juga mengingatkan bahwa jika tidak diaudit secara cermat, kondisi tersebut dapat membuka peluang praktik tidak akuntabel, seperti dugaan penerbitan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi ketidaksesuaian saldo kas riil.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi pola semacam ini berisiko menimbulkan dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan munculnya SPJ yang tidak sesuai fakta. Karena itu, kami mendesak audit investigatif agar semuanya jelas,” tegasnya.
PUSAKa Sultra berencana melakukan aksi publik di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Baubau pada awal November 2025. Selain itu, lembaga ini juga akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat dan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara guna mendorong pemeriksaan khusus terhadap selisih angka tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada praktik akuntansi kreatif yang digunakan untuk menutupi sisa anggaran sebenarnya. Transparansi fiskal itu bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tambah Riswan
PUSAKa menilai kasus ini mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Baubau belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan SILPA antara LAK dan APBD Perubahan 2025.
“Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan ke mana Rp133 juta itu berpindah, masyarakat wajar menduga ada sesuatu yang tidak beres. Karena setiap rupiah di kas daerah adalah uang rakyat,” tutup Riswan
Sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak keuangan dalam hal ini sekretaris keuangan ketika di hubungi melalui via WhatsApp. (*)





