- Advertisment -spot_img

PUSAKa Sultra Laporkan Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Kota Baubau ke Polda

Buton – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKa Sultra) secara resmi melaporkan dugaan manipulasi data dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, (1/11/2025).

Lembaga anti korupsi tersebut mencium adanya selisih janggal pada data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang tidak dijelaskan secara transparan, mengindikasikan potensi ketidaksesuaian administratif hingga praktik korupsi.

Ketua PUSAKa Sultra, L.M. Al Mufakhir Idris, menyampaikan langsung laporan tersebut pada Sabtu (1/11/2025). Dalam hasil telaahnya terhadap dokumen publik, PUSAKa menemukan perbedaan signifikan antara data keuangan daerah tahun 2024 dengan saldo awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

“Berdasarkan hasil telaah kami, ditemukan selisih antara laporan arus kas tahun 2024 dan saldo awal APBD Perubahan 2025. Selisih ini tidak dijelaskan secara resmi oleh Pemerintah Kota Baubau,” ungkap Idris.

Detail temuan PUSAKa Sultra menyebutkan bahwa SILPA tahun 2024 tercatat sebesar Rp30.574.256.823. Namun, dalam dokumen APBD Perubahan 2025, saldo kas awal yang dicantumkan hanya sebesar Rp30.440.271.020.

Selisih ini mencapai angka Rp133.985.803. Menurut PUSAKa, selisih nominal yang tidak memiliki dasar penjelasan transparan itu dapat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administratif, kesalahan pencatatan, atau bahkan dugaan manipulasi data keuangan daerah.

“Perbedaan ini kecil jika dilihat nominalnya, tapi sangat penting secara prinsip akuntabilitas. Uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan hingga satu rupiah,” tegas Idris.

Melalui laporan yang diterima resmi Polda Sultra dengan nomor TBL/760/XI/2025/Ditreskrimsus, PUSAKa Sultra mendesak Ditreskrimsus untuk segera melakukan penyelidikan administratif dan keuangan.

Langkah yang diminta PUSAKa termasuk pemanggilan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Baubau untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, PUSAKa juga mendesak Polda Sultra agar berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Koordinasi ini penting untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap selisih anggaran yang menjadi temuan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi, tapi ingin memastikan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Al Mufakhir.

Laporan ini diklaim PUSAKa Sultra sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan transparansi publik di Sulawesi Tenggara.

Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru