Sejak tanggal 9 hingga 13 di kota Nice, Perancis, digelar the Third United Nations Ocean Conference (UNOC3), bertepatan peringatan Ocean Day International.
Pembahasan aktual dalam ONOC3 adalah terkait tindak lanjut dari kesepakatan bersama antar negara terkait Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction(BBNJ) agreement atau Global Ocean Treaty. Pada 20 September 2023, Indonesia menjadi salah satu negara-negara penandatangan awal perjanjian tersebut.
Dalam forum UNOC3 2025, pemerintah telah mengumumkan meratifikasi perjanjian BBNJ melalui Perpres 67/2025. Dengan demikian Indonesia akan semakin meneguhkan posisi dan komitmen sebagai archipelagic states mengambil peran penting melindungi biodiversity laut internasional serta yang terpenting melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.
Saat ini situasi penduduk yang mendiami wilayah pesisir termasuk pulau-pulau kecil Indonesia tengah diperhadapkan pada dampak langsung oleh krisis iklim global. Krisis iklim yang mengancam ruang dan sumber penghidupan masyarakat.
Disisi lain, sebagian penduduk pesisir dan pulau kecil di saat yang sama juga tengah menghadapi ancaman berbeda, yakni masifnya pembangunan industri ekstraktif yang berdaya rusak tinggi terhadap keberlanjutan ruang hidup, sumber daya pesisir dan laut di wilayah mereka.
Ini artinya sebagian penduduk pesisir dan pulau kecil Indonesia menghadapi kerentanan tinggi terhadap bencana dari beragam ancaman sekaligus yakni dampak krisis iklim dan industri pertambangan.
Pulau Kecil Menanggung Beban
Sejak transisi energi dicanangkan, telah menciptakan keadaan dimana masyarakat dan lingkungan di wilayah kaya mineral menanggung beban, tidak terkecuali masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Salah satunya, produksi electric vehicle (EV) menciptakan kebutuhan baterai yang besar dan berujung pada exploitasi alam yang masif di wilayah cadangan mineral kritis, yakni nikel. Untuk Indonesia, sebaran deposit nikel tersebar pada pulau Sulawesi, Maluku Utara dan Papua Barat Daya.
Dalam satu dasawarsa terakhir, ekspansi industri pertambangan nikel telah massif memasuki Kawasan Timur Indonesia yang kaya cadangan mineral nikel dan kobalt. Sasarannya yakni wilayah kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan) Morowali, (Sulawesi Tengah), Bombana, Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda Halmahera Tengah, Gane Halmahera Selatan, (Maluku Utara) hingga Raja Ampat (Papua Barat Daya).
Tidak hanya itu, industri tambang juga masuk menerabas pulau-pulau kecil seperti Sangihe (Sulawesi Utara) Wawonii, Kabaena (Sulawesi Tenggara), Obi, Pakal, Mabuli, Malamala, Gee, Gebe dan Fau (Maluku Utara), Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe (Papua Barat Daya).

Kebijakan hilirisasi mineral oleh pemerintah telah menjadikan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil menjadi tumbal eksploitasi walaupun tidak dibenarkan dalam sejumlah aturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa menyebut jika saat ini komitmen pemerintahan presiden Prabowo Subianto diuji dan sekaligus dituntut untuk menjalankan amanah undang-undang untuk melindungi masyarakat serta sumber daya pesisir, laut dan pulau kecil Indonesia.
“Dalam satu dekade, pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia khususnya di KTI menanggung beban dari masifnya pertambangan nikel. Industri pertambangan telah menciptakan kerusakan lingkungan yang meluas, pencemaran sungai dan laut, pencemaran udara, deforestasi, ekstraksi sumber daya alam dan merusak keanekaragaman hayati,” terangnya.
“Adanya pertambangan nikel ini karena difasilitasi oleh negara, hal ini menciptakan ketidakadilan bagi penduduk di wilayah pesisir dan kepulauan,” tambah Asmar.
Lebih lanjut Asmar mengatakan bahwa industri pertambangan nikel selama bertahun-tahun memberikan dampak negatif yang besar terhadap masyarakat di tingkat tapak, yakni masyarakat lokal dan masyarakat adat yang telah turun temurun mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Mereka menderita karena air bersih tercemar, laut sebagai tempat mencari nafkah tercemar, penyakit ISPA, kriminalisasi, akses mereka dihalangi, dan ruang hidup mereka dirusak. Mereka menjadi penonton dan tidak mendapatkan hak untuk menyatakan persetujuan awal ketika izin-izin tambang dari pusat dan daerah masuk ke wilayah mereka,” jelasnya
Mulai dari pencabutan izin pertambangan nikel di kepulauan Raja Ampat, pemerintah dituntut sungguh-sungguh menghentikan dan mencabut izin-izin pertambangan di pulau kecil pada seluruh wilayah kepulauan Indonesia sebagaimana amanah undang-undang dan hukum yang berlaku.
Jika tidak, maka komitmen internasional oleh pemerintah tentang perlindungan laut dan pulau kecil, perlindungan keanekaragaman hayati dan perlindungan terhadap hak asasi masyarakat yang paling rentan hanyalah pepesan kosong, yang mengingkari Indonesia sebagai negara hukum sekaligus negara kepulauan.
“Saatnya sekarang pemerintah melakukan bersih-bersih, penegakan hukum dan mengatasi dirty mining serta menjamin perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat di pesisir, laut dan pulau kecil,” pungkasnya.





