Intens.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Selasa (3/6/2025), di ruang Badan Anggaran DPRD, Jalan AP Pettarani. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pelaku usaha hiburan menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait regulasi serta hambatan proses perizinan, khususnya pasca diberlakukannya moratorium izin Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Pemprov Sulsel melalui SK Gubernur Nomor 714/V/Tahun 2025.
Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, menyampaikan bahwa kebijakan moratorium tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha anggota asosiasi. Ia menegaskan, para pelaku usaha tidak mencari celah untuk melanggar aturan, melainkan menginginkan kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah kota. “Kami ini bukan ingin melanggar aturan, justru kami datang untuk minta arahan. Selama ini sudah proses izin panjang, tapi tetap tidak ada kejelasan. Kami datang ke DPRD Makassar dulu, sebelum naik ke provinsi. Ini rumah kami,” ujarnya.
Hasrul mengungkapkan, keluarnya SK moratorium membuat banyak pengusaha khawatir. Namun, pihaknya memilih pendekatan dialogis dibanding aksi demonstrasi. “Saat moratorium keluar, jujur kami panik. Tapi saya bilang ke teman-teman, kita jangan demo dulu, kita cari jalan baik-baik. Kita percaya DPRD Kota Makassar bisa jadi jembatan,” tegasnya. Ia juga berharap model pembinaan yang diterapkan pada kawasan industri lain, seperti di KIMA, dapat diadopsi untuk sektor hiburan malam.
APIH mendorong DPRD Makassar memfasilitasi dialog antara pelaku usaha dan instansi teknis seperti DPMPTSP serta Satpol PP guna mencari format regulasi alternatif yang memungkinkan usaha tetap berjalan tanpa melanggar moratorium. Hasrul menegaskan, industri hiburan malam kerap distigmatisasi, padahal sektor ini turut menyumbang pendapatan daerah dan menyerap banyak tenaga kerja. “Kami datang bukan untuk mencari celah. Kami ingin industri ini dibina, bukan dibinasakan,” pungkasnya.





