Kabar Gembira! MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Tapi Ada Syaratnya!

Angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Intend.id, Jakarta – Angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini secara khusus menyoroti frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Artinya, kini pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta!.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa lalu. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, adalah pihak yang gigih memperjuangkan keadilan pendidikan ini.

Kesempatan Sama untuk Semua Anak!

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa selama ini frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas hanya berlaku eksplisit untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi mereka yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ungkap Enny. Data ini menunjukkan bahwa banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah swasta dengan biaya yang tidak sedikit. (27/5/2025)

MK menilai, kondisi ini tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa batasan. “Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar,” tegas Enny. Ini berarti, pendidikan dasar gratis harus berlaku di sekolah negeri maupun swasta.

Bukan Berarti Sekolah Swasta Tidak Boleh Minta Biaya Sama Sekali

Meskipun begitu, MK memberikan catatan penting. Dalam pertimbangan hukumnya, sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, yang terpenting adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu.

MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang sama. Ada sekolah swasta yang memiliki kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang menjadi “nilai jual” dan menarik siswa dengan kesadaran akan biaya lebih tinggi. Untuk sekolah-sekolah ini, negara harus tetap memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah/madrasah swasta tersebut.

Alokasi Anggaran Pendidikan Harus Bergeser!

Putusan MK ini berimplikasi pada pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan. MK menegaskan, alokasi anggaran APBN dan APBD untuk pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan alokasi anggaran pendidikan yang tidak fokus pada pembiayaan pendidikan dasar adalah beralasan menurut hukum,” papar Enny.

Dengan demikian, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini harus dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru