Intens.id, Makassar – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi dan BPKP Sulsel, di Makassar, Jumat, 23 Mei 2025.
Aksi Jilid II ini disebutkan bertujuan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan keterlibatan Taufan dan Prayitno, yang disebut sebagai “orang dekat Bupati Maros”, dalam proyek pengadaan layanan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maros tahun anggaran 2021-2023.
Desakan Transparansi dan Profesionalisme BPKP
Ketua KEJAM Sulsel, Azhari Hamid, S.H., mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi peran Taufan dan Prayitno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan belanja internet Diskominfo Maros. Proyek ini diketahui tengah dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maros.
“Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Maros masih berkoordinasi dan menunggu hasil perhitungan dugaan kerugian negara oleh BPKP Sulsel. Dalam aksi kali ini, kami juga meminta pihak BPKP Sulsel untuk transparan dan profesional, sebab potensi jika ada permainan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan datang dari BPKP Sulsel,” tegas Azhari.
Ia menambahkan bahwa bola panas kasus ini berada di tangan BPKP Sulsel yang akan menentukan proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros. Oleh karena itu, KEJAM Sulsel menghimbau BPKP Sulsel untuk tidak “bermain-main dan tebang pilih” dalam mengungkap dugaan kerugian negara.
Kekhawatiran Penyelamatan Tersangka
Selain itu, massa aksi juga menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk terus melakukan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maros. KEJAM Sulsel menduga kuat bahwa Taufan dan Prayitno berpotensi diselamatkan dari penetapan tersangka.
Menurut para aktivis KEJAM, dugaan ini diperkuat dengan adanya preseden pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung perpustakaan Maros sebelumnya, di mana Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) dan tim teknis yang juga “orang dekat bupati” tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dokumen bukti telah diserahkan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H., serta Kepala Subbagian Humas BPKP Sulsel, Pak I Made Anom Jumitra S.E., Ak., CA, dan Kepala Subbagian Hukum Ardhinur Bostari S.H., L.L.M.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diungkap secara tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.





