BerandaEnvironmentalWali Kota Makassar, Appi: Pohon Bukan Tiang Reklame, Segera Cabut Jika Dipaku

Wali Kota Makassar, Appi: Pohon Bukan Tiang Reklame, Segera Cabut Jika Dipaku

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Intens.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat (h) disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Larangan tersebut meliputi pemakuan pohon serta pemasangan reklame, spanduk, poster, dan baliho, baik di pohon penghijauan maupun pohon pelindung yang ada di taman atau median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan larangan ini bertujuan menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh karena itu, ia secara tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berdampak fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, maupun iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran ini perlu dikeluarkan agar ketika masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiba, tindakan serupa dapat dihindari.

Appi tidak menampik bahwa setiap musim politik, banyak pohon di Kota Makassar menjadi sasaran pemasangan spanduk dan baliho kampanye.

Dengan demikian, pohon yang dipaku akan terganggu pertumbuhannya, terutama yang berada di kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, terdapat empat poin penegasan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer