Intens.id, Bandung – Dinamika Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memasuki babak baru. Pimpinan Sidang Tetap Kongres, Christovan Loloh, secara resmi menyatakan bahwa kepemimpinan Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028 adalah satu-satunya yang sah secara konstitusional.
Pernyataan tegas ini disampaikan Christovan pada Kamis (22/1/2026), setelah melakukan peninjauan ulang terhadap data presensi dan dokumen persidangan. Ia menilai persidangan yang menetapkan Sujahri Somar dan Amir Mahfut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat kuorum dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Christovan mengungkapkan pelanggaran paling krusial dalam sidang kubu Sujahri-Amir terletak pada status peserta. Berdasarkan verifikasi data, mayoritas peserta yang hadir dalam sidang di luar Gedung Merdeka tersebut berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker.
“Dengan komposisi peserta yang didominasi caretaker, sidang jelas tidak memenuhi kuorum karena mereka tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan. Otomatis, keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegas Christovan.
Selain masalah kuorum, Christovan menyoroti pemindahan lokasi sidang dari Gedung Merdeka yang dilakukan secara sepihak. Menurutnya, tindakan memindahkan dan menutup kongres di luar lokasi resmi merupakan langkah ilegal yang mencederai demokrasi organisasi.
Ia juga menyayangkan hilangnya substansi kongres dalam persidangan tersebut. Tahapan krusial seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi ditiadakan, sehingga arah gerak organisasi ke depan tidak terbahas sama sekali.
“Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir. Kepentingan besar organisasi diabaikan. Ini upaya memecah belah organisasi demi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kajian konstitusional tersebut, Christovan selaku Pimpinan Sidang Tetap memutuskan untuk mencabut seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh persidangan kubu Sujahri-Amir.
“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan Kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum dan sarat kepentingan. Ketua Umum dan Sekjen yang sah secara AD/ART adalah Risyad dan Patra,” pungkasnya.
Dengan pernyataan resmi ini, seluruh klaim kepemimpinan Sujahri-Amir dinyatakan gugur secara organisatoris dan tidak memiliki legitimasi di tubuh GMNI.





