- Advertisment -spot_img

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen

Pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Intens.id, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kalinya menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah bersejarah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Pemerintah menekan harga melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk terjangkau bagi petani. “Ini terobosan Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk,” ujar Amran di Jakarta.

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Distribusi dipangkas langsung dari pabrik ke petani dengan pengawasan lebih ketat.

Pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelaku pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Efisiensi tata kelola menghasilkan penghematan hingga Rp10 triliun dan menurunkan biaya produksi pupuk 26 persen. Laba PT Pupuk Indonesia diproyeksikan naik menjadi Rp2,5 triliun pada 2026.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri. Lima pabrik ditargetkan selesai pada 2029.

Amran menegaskan, kebijakan ini adalah wujud keberpihakan negara kepada petani. “Negara harus hadir di sawah, di kebun, dan di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” katanya.

Pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru