Intens.id, Pangkep – Sebanyak 14 perangkat daerah di Kabupaten Pangkep menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Rabu (24/9), disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf.
Adapun perangkat daerah yang terlibat meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.
Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dalam sambutannya menegaskan pentingnya administrasi kependudukan sebagai fondasi layanan publik. Menurutnya, data kependudukan yang akurat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penegakan hukum.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa PKS ini memungkinkan perangkat daerah mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan mutakhir melalui portal yang telah disiapkan. Dengan demikian, OPD tidak lagi perlu datang langsung ke Disdukcapil untuk memperoleh data.
“Perangkat daerah yang membutuhkan data cukup melalui operator masing-masing, dan dapat mengakses sesuai kebutuhan. Contohnya, desa atau kelurahan dapat melakukan verifikasi penerima bantuan secara langsung melalui kerja sama dengan Dinas PMD maupun kecamatan,” terang Arisal.
Ia menambahkan, sistem yang digunakan telah terhubung langsung dengan database kependudukan di Disdukcapil. Setiap perubahan data akan otomatis terupdate di web portal OPD. Dari 14 OPD yang meneken kerja sama, sembilan merupakan perpanjangan PKS, sedangkan lima lainnya baru pertama kali memperoleh akses.
Mengenai keamanan, Arisal memastikan sistem pemantauan berjalan ketat. Identitas setiap operator hingga perangkat komputer yang digunakan tercatat, sehingga aktivitas akses data dapat terdeteksi oleh Disdukcapil.
“Siapapun yang mengakses portal akan termonitor, baik waktu maupun lokasi akses. Itu semua tercatat dalam sistem kami,” tegasnya.
Arisal berharap kerja sama ini dapat mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung visi misi Bupati Pangkep.
“Mudah-mudahan ke depan, bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah di Kabupaten Pangkep bisa bekerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan,” pungkasnya.





