Diduga Kapolsek Terima Setoran Togel, HMI Cabang Bantaeng: Copot Kapolres Bantaeng!

Bantaeng, Intens.id – Dugaan skandal pemerasan terhadap salah satu terduga pelaku judi togel oleh oknum aparat kepolisian di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak serius dan memprihatinkan.

Salah satu warga bernama Asikin (61), yang diamankan dalam operasi penertiban judi togel pada 2 Juli 2025, mengungkap fakta mengejutkan bahwa dirinya secara rutin menyetor uang kepada Kapolsek Bantaeng, Iptu Andi Adi Wijaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Asikin menyebut bahwa ia menyetor uang sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada Kapolsek Bantaeng, yang ia sebut sebagai “Karaeng Adi”, agar aktivitasnya sebagai pengepul togel tidak diganggu oleh aparat penegak hukum.

“Ada setoranku bulan-bulan sama Karaeng Adi Kapolsek, Rp2 juta satu bulan,” ungkap Asikin di Mapolres Bantaeng, dikutip dari Tribun Timur.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dan pemerasan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Jika benar, hal ini tidak hanya mencoreng institusi Polri di mata publik, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan perjudian dan korupsi di daerah.

Menyikapi hal ini, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bantaeng, Akbar, turut menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar soal dugaan pemerasan, tetapi mencerminkan rusaknya integritas hukum di wilayah kita. Jika terbukti benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan institusi negara. Kami mendesak pencopotan Kapolres Bantaeng dan pengusutan menyeluruh hingga ke akar-akarnya,” tegas Akbar.

Akbar juga menyampaikan pernyataan sikap dalam isu tersebut, di antaranya:

  1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh Iptu Andi Adi Wijaya, serta seluruh jaringan yang terlibat di dalamnya.
  2. Meminta Kapolres Bantaeng dicopot dari jabatannya bila terbukti lalai atau turut membiarkan praktik ilegal ini berlangsung di bawah kepemimpinannya.
  3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
  4. Mendorong keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengawasi proses penyelidikan ini.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik kotor yang merusak moral dan keadilan hukum di negeri ini. “Tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” Akbar menutup pernyataannya.

Penulis: Imam – Editor: Ahmad Ismail

Tim Redaksi Intens.id
Tim Redaksi Intens.idhttp://www.intens.id
Fotografer-Videografer/Jurnalis Lepas
- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru