Bantaeng, Intens.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Sabaruddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir besar yang melanda wilayah Kabupaten Bantaeng pada tanggal 5 Juli 2025.
Bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian material yang besar, namun juga mengungkap persoalan struktural yang selama ini luput dari perhatian: kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal yang tidak terkendali.
Banjir besar ini melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Bantaeng, merusak rumah-rumah warga, infrastruktur jalan dan jembatan, serta mengakibatkan lahan pertanian dan fasilitas publik terendam lumpur dan air. Ribuan warga terdampak, ratusan di antaranya harus mengungsi. Total kerugian masih dalam pendataan, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, HMI Cabang Bantaeng menyoroti bahwa bencana ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor alam semata. Aktivitas manusia, khususnya praktik pertambangan pasir di sungai dan tambang galian C ilegal yang tersebar di berbagai titik wilayah Bantaeng, diduga menjadi pemicu utama bencana ini.
Banyak penambangan pasir yang dilakukan secara berlebihan di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan pendangkalan dan pelebaran sungai, sehingga daya tampung air menurun drastis saat curah hujan tinggi. Ditambah lagi, praktik galian C yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan telah mengakibatkan hilangnya vegetasi alami di daerah hulu, meningkatkan erosi dan mempercepat aliran air permukaan yang menyebabkan banjir bandang.
“Ini bukan semata bencana alam, ini bencana ekologis. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka bencana seperti ini akan berulang. Yang paling dirugikan adalah rakyat kecil,” tegas Sabaruddin, Minggu (6/7/2025)

HMI Cabang Bantaeng menyatakan sikap tegas dan menyerukan agar seluruh pihak terkait segera melakukan langkah konkret:
1. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng diminta segera turun tangan menertibkan seluruh tambang galian C ilegal di wilayah Bantaeng, serta menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal ini.
2. Kejaksaan Negeri Bantaeng** diminta untuk membuka penyelidikan terkait potensi kerugian perekonomian negara akibat tambang ilegal tersebut, serta dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkannya.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng diminta segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap semua izin tambang yang beroperasi, dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah rawan bencana hingga evaluasi selesai dilakukan.
4. Dinas Lingkungan Hidup diharapkan meningkatkan pengawasan dan tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan AMDAL dan izin operasional.
Selain kerugian material yang diderita warga, HMI menduga telah terjadi potensi kerugian negara, baik dari sisi pendapatan daerah (retribusi tambang ilegal yang tidak masuk kas daerah), maupun dari biaya pemulihan lingkungan dan penanggulangan bencana.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal merupakan pelanggaran pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Olehnya HMI Cabang Bantaeng menantang Kejaksaan Negeri Bantaeng menyelidiki Hal tersebut.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum dan pemerintah berhenti menutup mata. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata di lapangan,” tambah Sabaruddin. Selaku ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HmI Cabang Bantaeng.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban banjir, HMI Cabang Bantaeng juga sedang menggalang bantuan dan akan menyalurkan logistik ke daerah-daerah terdampak. Selain itu, HMI akan mengadakan diskusi publik dan kajian terbuka tentang tata kelola sumber daya alam dan peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan organisasi sipil untuk bersatu menjaga lingkungan Bantaeng. Jangan biarkan Bantaeng dikuasai oleh kepentingan ekonomi sesaat yang merusak masa depan,” tutup Sabaruddin.