Intens.Id,Buton Selatan, 16 Mei 2025 —Sebanyak 69 karyawan aktif PDAM Tirta Lamaindo Kabupaten Buton Selatan akhirnya angkat suara setelah selama lebih dari empat tahun tidak menerima gaji secara layak. Perusahaan daerah yang semestinya menjadi penyedia lapangan kerja justru diduga telah menelantarkan para pegawainya.
Hingga saat ini, baru 31 orang karyawan yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Arwah Rakmin, advokat dari Kantor Hukum ARP, untuk mewakili mereka dalam proses penyelesaian perkara.
“Kami masih menunggu 38 karyawan lainnya yang juga akan segera memberikan kuasa. Total ada 69 orang yang menjadi korban penelantaran oleh PDAM ini,” ungkap Arwah dalam keterangannya kepada media.
Arwah menambahkan bahwa para karyawan telah menempuh jalur bipartit, namun belum mendapat tanggapan serius dari pihak manajemen PDAM Tirta Lamaindo maupun dari pihak Perusahaan Daerah (Perusda) selaku pemilik badan usaha tersebut.
“Saat ini kami mengambil langkah tripartit dan akan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai bentuk ikhtiar hukum,” tegasnya.
Selain tunggakan gaji yang telah berjalan selama 51 bulan, para karyawan juga disebut mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku, sehingga menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lamaindo.
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perusda seharusnya hadir sebagai solusi bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi beban yang menelantarkan para pekerjanya,” pungkas Arwah.
Kantor Hukum ARP menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal hingga para karyawan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)





