spot_img

GEMPUR Sultra Soroti Dugaan Penyelewengan Distribusi Minyak Tanah di Desa Laeya, Wakorumba Utara

Intens.id, Kendari – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR Sultra) menyoroti dugaan penyelewengan dalam pendistribusian minyak tanah bersubsidi di Kecamatan Wakorumba Utara, tepatnya di Desa Laeya. Pangkalan minyak tanah milik salah satu warga desa tersebut diduga kuat menyalurkan minyak tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam aturan Menteri ESDM, pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pengaturan sistem pendistribusian tertutup jenis minyak tanah untuk konsumen rumah tangga dan usaha kecil meliputi penetapan pengguna dan titik serah minyak tanah dengan menggunakan kartu kendali.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa distribusi di pangkalan Desa Laeya tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Menurut GEMPUR Sultra, distribusi minyak tanah di pangkalan tersebut tidak tepat sasaran. Minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan pelaku usaha kecil justru didistribusikan keluar kabupaten. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat setempat yang semestinya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi tersebut.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa distribusi tidak dilakukan secara tertutup sebagaimana mestinya. Distribusi ini justru mengarah ke penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan melanggar peraturan,” denil koordinator lapangan GEMPUR Sultra dalam keterangannya.

Lebih lanjut, GEMPUR Sultra mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Kementerian ESDM, pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi seharusnya melibatkan aparat kepolisian. Dalam kasus ini, GEMPUR menduga adanya pembiaran oleh oknum aparat di Polsek Wakorumba Utara.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa praktik ini bisa berlangsung begitu lama? Kami menduga adanya keterlibatan pihak kepolisian yang seharusnya bertugas mengawasi distribusi tertutup ini,” tegasnya.

Atas dasar dugaan tersebut, GEMPUR Sultra berencana melaporkan Kapolsek Wakorumba Utara ke Polda Sulawesi Tenggara dan mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

“Kami akan mengajukan laporan resmi ke Polda Sultra agar dilakukan evaluasi serta pencopotan terhadap Kapolsek Wakorumba Utara apabila terbukti turut membiarkan praktik penyelewengan ini terjadi,” tutup pernyataan mereka. (*)

GEMPUR Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan haknya atas distribusi minyak tanah bersubsidi secara adil dan sesuai aturan

spot_img
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

spot_img

KOMENTAR TERBARU