BerandaPolitikRevisi UU TNI Disahkan, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Revisi UU TNI Disahkan, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Intens.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen, khususnya dari masyarakat sipil. (20/03/2025).

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini dinilai dapat menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang seharusnya diisi oleh sipil.

Miftahul Chair, selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan Bidang Pertahanan dan Keamanan, menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur ke belakang.

“Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil,” tegasnya.

Selain itu, agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup saat ini dinilai tidak memiliki urgensi apa pun, apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru, revisi ini dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 Ayat 2, yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.

Salah satu alasan revisi UU TNI adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI dalam berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI, seperti penegakan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi,”(*).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer