Menagih Janji Kedaulatan: Mengapa Pilkada DPRD Adalah Langkah Mundur bagi Kontrak Sosial Kita

Kita harus ingat apa yang pernah ditegaskan oleh Hannah Arendt, seorang pemikir politik yang sangat paham soal bahaya hilangnya ruang publik: "Demokrasi tidak mati karena kudeta mendadak, ia mati secara perlahan karena rakyat dibuat tidak peduli dan akses partisipasinya dipangkas habis."

Oleh: A. Fikran Walid R.
Alumni Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar

Sejarah politik kita sepertinya sedang gemar berputar di tempat. Di tengah riuh rendah evaluasi pasca-Pemilu 2024, tiba-tiba muncul kembali wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD. Argumennya klasik; efisiensi anggaran dan stabilitas keamanan. Memang benar, secara teknokratis Pilkada langsung menelan biaya triliunan rupiah angka yang sering dipakai untuk memicu sentimen publik.

Namun, sebagai kaum yang memahami anatomi kekuasaan, kita tahu bahwa penghematan anggaran tidak boleh ditukar dengan kebangkrutan kedaulatan. Di balik narasi penghematan itu, ada risiko besar yang mengintai sebuah “transaksi balik meja” yang berpotensi memutus urat nadi demokrasi lokal.

Kita harus ingat apa yang pernah ditegaskan oleh Hannah Arendt, seorang pemikir politik yang sangat paham soal bahaya hilangnya ruang publik: “Demokrasi tidak mati karena kudeta mendadak, ia mati secara perlahan karena rakyat dibuat tidak peduli dan akses partisipasinya dipangkas habis.” Kutipan ini bukan sekadar bumbu tulisan, tapi sebuah peringatan keras. Saat hak pilih dicabut dari tangan rakyat dan dipindahkan ke ruang-ruang paripurna yang tertutup, rakyat tidak hanya kehilangan suara, tapi juga kehilangan daya tawar terhadap kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka setiap hari.

Secara makro, kondisi demokrasi kita memang sedang berada dalam fase regresi. Data Economist Intelligence Unit terbaru menunjukkan bahwa Indonesia masih terjebak dalam kategori flawed democracy, dengan skor budaya politik yang jalan di tempat. Jika Pilkada ditarik ke DPRD, kita sejatinya sedang merobek Kontrak Sosial (Social Contract) yang telah kita sepakati sejak era Reformasi. Dalam teori politik, rakyat adalah pemberi mandat tunggal.

Ketika pemilihan ditarik ke legislatif, terjadi anomali mandat: rakyat hanya “menyewa” wakil (DPRD), tapi wakil tersebut malah “membelikan” pemimpin untuk rakyat tanpa persetujuan langsung. Ini bukan lagi demokrasi, melainkan sistem perwalian yang memposisikan rakyat seolah belum cukup dewasa untuk menentukan nasibnya sendiri.

Mengerucut pada dinamika di lapangan, kita melihat adanya kesenjangan representasi yang semakin lebar antara elit partai dan konstituen. Alih-alih memperbaiki pola rekrutmen politik yang lebih terbuka, wacana Pilkada di DPRD justru memperkuat dominasi oligarki partai dalam menentukan pemimpin daerah tanpa perlu lagi mendengar aspirasi arus bawah.

Kepala daerah tidak akan lagi merasa perlu memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab kepada konstituen; loyalitas mereka akan sepenuhnya tertuju pada pimpinan partai yang memegang “rem” di parlemen. Ini akan menciptakan pola kepemimpinan yang lebih mementingkan stabilitas koalisi di tingkat elit daripada inovasi kebijakan yang menyentuh rakyat.

Pada akhirnya, sebagai alumni Ilmu Politik, kita paham betul bahwa demokrasi memang mahal karena ia adalah investasi atas martabat warga negara. Memangkas biaya dengan cara memangkas partisipasi adalah logika yang cacat secara epistemologis. Jika masalahnya adalah mahalnya ongkos politik, maka yang harus dibenahi adalah sistem pendanaan partai politik dan penguatan literasi pemilih, bukan justru membubarkan pesta rakyatnya.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah kemunduran yang akan menyisakan demokrasi prosedural yang kering, di mana rakyat hanya menjadi penonton dalam menentukan masa depan daerahnya sendiri.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru