AMARA Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Labungkari

Intens.id, Kendari – Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Selasa (11/2/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Labungkari, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Buton Tengah. Proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan dikerjakan oleh PT PB Cabang Baubau berdasarkan kontrak Nomor 01/PPK/KONT/PUTR/CK/11/2023 tertanggal 9 Maret 2023 dengan masa kerja 296 hari kalender (10 Maret – 30 Desember 2023). Dalam prosesnya, proyek ini mengalami empat kali perubahan volume pekerjaan dan satu kali perpanjangan waktu.
Meski telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (Nomor 04/BAST/PHO/PUTR-Ck/II/2024, tertanggal 16 Februari 2024) dan telah dibayarkan 95% secara bertahap, hasil pemeriksaan pada 2–4 Maret 2024 oleh PPK, PPTK, Inspektorat, kantor pelaksana, dan konsultan pengawas mengungkap adanya kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah.
AMARA Desak Pengembalian Kerugian Negara
Jenderal Lapangan aksi, Denil, menegaskan bahwa AMARA Sultra telah mengantongi data terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Setelah kami kaji lebih jauh, benar ada dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di Dinas PUPR Buton Tengah,” jelas Denil.
Lebih lanjut, ia juga menduga bahwa nilai kekurangan tersebut belum dikembalikan ke kas negara.
“Kami menduga kerugian negara akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mencapai ratusan juta rupiah ini belum dikembalikan,” tegasnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam orasinya, Denil meminta aparat penegak hukum agar serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kasus dugaan korupsi harus menjadi musuh bersama. Kami meminta agar aparat penegak hukum serius dalam menindaklanjuti aspirasi kami,” tegasnya.
Denil juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan secara resmi melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra.
“Insyaallah, dalam dua hari ke depan, kami akan memasukkan laporan resmi dan terus menekan kasus ini hingga pihak-pihak terkait diperiksa,” pungkasnya.
Respons Kejaksaan dan Polda Sultra
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membenarkan bahwa mereka telah menerima aspirasi dari AMARA Sultra dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Ya, benar, kawan-kawan dari Asosiasi Mahasiswa Radikal telah menyampaikan aspirasi mereka. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Kejati Sultra.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap aduan mahasiswa setelah disposisi dari pimpinan.
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer