INTENS.ID, KABAENA – MINGGU,10/11/ 2024, Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat Talaga Raya, menduduki beberapa ruas jalan menuju tempat penambangan. Hal ini dilakukan warga terkait lahan yang belum di bayar lunas oleh pihak perusahaan.
“Lahan kami diambil, tapi semua ganti rugi belum terselesaikan dan yang kami dengar justru menguap begitu saja tanpa ada solusi yang jelas,” Ucap Gusnawan selaku pemilik lahan,
Koordinator lapangan GMPS SULTRA Riswan, menambahkan bahwa PT AHB KABAENA sampai saat ini polemik tentang pembebasan lahan masyarakat belum terselesaikan.
“Sementara dalam UU MINERBA No 3 tahun 2020 pasal 1 dan 2 menjelaskan bahwa pihak perusahaan tambang dalam melakukan proses eksplorasi dan eksploitasi wajib menyelesaikan hak atas tanah kepada yang berhak, Namun pada faktanya pihak perusahaan belum menyelesaikan kompensasi pembebasan lahan secara menyeluruh kepada kelompok masyarakat Talaga Raya” Ungkapnya
Tak hanya itu, hal ini ikut di suarakan oleh salah satu Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Buton, selaku koordinator lapangan
“Aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT AHB KABAENA kami sinyalir beroperasi di luar IUP, hal ini jelas sekali bisa kita lihat menggunakan aplikasi Minerba One Maps (Momi),” Ucap Masfandi
Kemudian dari itu Mahasiswa serta masyarakat dalam waktu dekat akan melakukan aksi di depan Polda, GAKUM serta KLHK apabila hal ini tidak di tindak lanjuti dengan segera
“Dalam waktu dekat kami memastikan diri akan melakukan aksi di depan Polda serta Kejaksaan tinggi untuk meminta APH segera menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran ini sebagai di atur dalam, UU MINERBA NOMOR 03 TAHUN 2020.pasal 35 dan pasal 158 tentang ketentuan pidana bagi setiap perusahaan yang melakukan penambangan di luar IUP,” Tambahnya
Sampai dengan berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan ketika di hubungi via WhatsApp.(*)