PB SEMMI Mendesak Kapolri Turun Tangan untuk Mangusut Tambang Ilegal Kampung Jawa

Intens.id, Jakarta – Eksploitasi tambang batubara ilegal di kawasan Kampung Jawa, Sanga Sanga, terlihat jelas dari tumpukan batubara yang menggunung. Dalam video yang dilaporkan warga, terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang beroperasi mengeruk tumpukan batubara yang tampak seperti tebing. Kegiatan ini berlangsung dekat dengan pemukiman warga, menyebabkan keretakan pada beberapa rumah dan menimbulkan longsoran.

Moch Fadhly Rifardi Putra, Ketua Bidang Industri dan Ketenagakerjaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menyampaikan bahwa tambang ilegal tersebut berlokasi di lahan milik salah satu perusahaan di Kalimantan Timur yang izinnya telah dicabut. Tambang batubara yang diduga ilegal ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, dan selain melanggar perizinan, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setelah kami telusuri tambang ilegal itu ternyata Lahan Salah satu perusahaan di Kaltim yang diketahui Izinnya telah di Cabut. Dan Tambang batu bara yang notabennya ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar, Tidak hanya Melanggar soal Perizinan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara” Ujar Fadhly dalam keteranganya pada Selasa, (05/11/2024).

Tambang ilegal tersebut juga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 mengenai indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batubara, yang mengatur bahwa jarak minimal antara tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter. Selain itu, kegiatan ini berada di kawasan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, yang sangat memprihatinkan. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga diketahui menyebabkan longsoran, yang jika tidak segera ditangani dengan cepat dan sigap, dapat membahayakan rumah warga dan berisiko menimbulkan korban.

“Tambang tersebut juga Telah Melanggar Aturan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter, dan masuk dalam Kawasan pasilitas Pendidikan dan rumah ibadah, yang sangat menyedihkan dan juga Aktivitas tambang ilegal itu ternyata mengakibatkan Kelonsoran, Ini perlu Tindaki dengan sigap Cepat, agar tiada lagi Rumah warga yang menjadi korban, Jangan sampai ini Akan memakan Korban” tegasnya.

Fadhly juga mempertanyakan peran pemerintah dan aparat kepolisian dalam penegakan hukum, yang dinilai membiarkan eksploitasi ilegal terus berlangsung. Kegiatan ini sangat mengancam pemukiman masyarakat sekitar dan merugikan negara. Kawasan Kampung Jawa, yang merupakan objek vital negara, masih memiliki banyak sumur pompa minyak yang aktif, sehingga eksploitasi tambang ilegal tersebut dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan risiko besar. Oleh karena itu, pertambangan ilegal ini perlu dihentikan secara kolektif, dan mereka berkomitmen untuk terus mengawasi hingga penutupan tambang tersebut.

Pernyataan sikap PB SEMMI:

1. Meminta kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini KAPOLRI, untuk turun tangan dan membentuk tim satgas guna mengusut seluruh eksploitasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di Sanga Sanga, Kutai Kartanegara.

2. Meminta KAPOLRI untuk mengevaluasi kinerja KAPOLDA Kaltim terkait pembiaran eksploitasi tambang ilegal di Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merugikan warga dan negara.

3. Meminta KAPOLRI agar lebih intensif dan cepat dalam menangani aktivitas eksploitasi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur yang dapat merugikan masyarakat.

4. Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk tidak tinggal diam melihat warganya yang terzolimi akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.

5. Mendesak PT Pertamina untuk mengambil sikap tegas terkait kasus eksploitasi tambang batubara ilegal ini, mengingat kawasan Kampung Jawa merupakan objek vital negara yang masih memiliki banyak sumur pompa minyak aktif, yang dapat mengancam nyawa dan menimbulkan risiko berbahaya.

Untuk diketahui, PB SEMMI akan menggelar aksi unjuk rasa apabila hal tersebut tidak ditindak Dengan tegas. (*)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

KOMENTAR TERBARU