Baubau, 24 Oktober 2024 RISWAN, seorang mahasiswa atau Aktivis dari Organisasi GMPS SULTRA (Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara) mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Kaisabu Baru yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Ia menyoroti kejanggalan dalam operasi pertambangan tersebut, yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Dalam keterangannya, RISWAN menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan ancaman serius, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan. “Jika benar perusahaan ini tidak memiliki IUP dan WIUP, ini adalah pelanggaran yang harus segera dihentikan. Kami sebagai mahasiswa merasa terpanggil untuk mengawal isu ini dan mendesak penegakan hukum,” tegas RISWAN.
Merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RISWAN menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki izin operasional yang sah. Tanpa adanya IUP dan WIUP, perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lokal. Pasal 35 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin bisa dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan denda.
RISWAN juga mengkritik lambatnya respons dari pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terkait dugaan tambang ilegal ini. “Kami berharap pemerintah lebih sigap dalam mengawasi hal-hal seperti ini”. Jika tidak, kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya.
Kami dan rekan-rekan GMPS SULTRA meminta agar ada tindakan cepat dari pihak APH untuk menyelidiki dan menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. RISWAN menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini dan melakukan kampanye serta aksi untuk memastikan hukum ditegakkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi juga tentang keberlangsungan hidup dan dampak yang dirasakan serta kelestarian alam,” pungkas RISWAN.
Sementara itu, belum ada klarifikasi dari Pihak terkait. Saat dihubungi melalui whatsapp yang ditujukan kepada kepala desa terkait belum ada tanggapan sampai dengan berita ini terbit.(*)