Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo Segera ke Meja Hijau, Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Intens.id, Gorontalo — Kasus penambangan emas ilegal di Gorontalo semakin mendekati proses hukum, dengan dua tersangka, AM (41) dan TD (45), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka. Selasa, 8 Oktober 2024.

Operasi yang dilaksanakan pada Juli 2024 di kawasan hutan produksi Boliyohuto, Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, berhasil mengamankan empat tersangka. AM dan TD diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dari lokasi, tim menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, genset, jerigen solar, dan peralatan penambangan lainnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual dan penerima manfaat dari praktik ilegal ini.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera dan memastikan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tindakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku lainnya dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

AM dan TD dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, serta Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tindakan ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik penambangan ilegal, tetapi juga melindungi kelestarian hutan dan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. Aswin menambahkan,

“Ini adalah langkah penting dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal.” Dengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan ada manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

KOMENTAR TERBARU