Intens.id, Makaassar – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panakkukang menghimbau peserta pemilu 2024 agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK Peserta Pemilu).
Ketua Panwaslu Kecamatan Panakukang, Iswan Afandi mengatakan, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye.
“Ada 12 ruas jalan yang dilarang berdasarkan Perwali Nomor 28 tahun 2023 dan surat keputusan KPU Kota Makassar Nomor 439 tahun 2023, khusus untuk di Wilayah kecamatan Panakkukang yaitu ruas Jl Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” kata Iswan kepadada awak media, Senin, 18 Desember 2023 di Makassar.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang, pihaknya sudah melakukan penertiban bersama dengan satpol pp, Namun setelah itu masih ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di ruas jalan yang dilarang tersebut.
Untuk itu Panwaslu Kecamatan Panakkukang menghimbau Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami menghimbau peserta dan tim kampanye pemilu 2024, agar memindahkan alat peraga kampanye insidetil yang masih terpasang di ruas jalan Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” tegasnya.
Panwaslu Kecamatan Panakkukang akan menyurati Peseta pemilu 2024 yang masih memasang alat peraga kampanye insidetil di ruas jalan yang di larang.
“Apa bila tidak ditindaklanjuti, maka Panwaslu Kecamatan Panakkukang akan mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menegakkan Perwali 28/2023 dan Keputusan KPU 459/2023,” kunci Iswan. (ATPW)