Intens.id, Makassar – Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara definitif mengunci lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar di Kecamatan Tamalanrea, menuai kritik tajam. Keputusan sentralistik ini dinilai telah menciptakan ketegangan serta kontra-paradoks yang nyata antara regulasi baru di tingkat pusat dengan norma keadilan sosial-lingkungan yang hidup di tingkat komunitas lokal.
Kebijakan penetapan lokasi ini memicu polarisasi pandangan yang tajam. Di satu sisi, keputusan pemerintah pusat ini dilihat sebagai upaya konkret untuk memperkuat skema “kepastian hukum bagi investor” dan mengakselerasi realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini kerap tersendat. Namun di sisi lain, langkah sapu jagat tersebut dianggap secara sepihak telah menggeser posisi masyarakat akar rumput, dari yang seharusnya menjadi subjek perencanaan pembangunan, tereduksi hanya menjadi objek yang harus menanggung beban dan risiko lingkungan.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Achmad Yusran, secara terbuka mengkritisi langkah bermata dua tersebut. Menurutnya, putusan yang diambil oleh Menteri Keuangan dan jajaran pemerintah pusat memperlihatkan dengan sangat jelas bagaimana negara lebih memilih jalan pintas demi mengamankan kepastian proyek investasi, ketimbang menegakkan keadilan prosedural bagi masyarakat terdampak.
“Pemerintah pusat melalui keputusannya terlihat jelas memilih paradigma ‘jangan ganggu investor’ dan pokoknya proyek ‘jalan terus’,” tegas Achmad Yusran kepada wartawan di Makassar, Jumat (8/5/2026).
Yusran menyoroti adanya kejanggalan dalam penerapan payung hukum yang digunakan. “Padahal, kehadiran regulasi baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) seharusnya bisa menjadi instrumen dan peluang emas untuk menyelaraskan ulang penetapan lokasi, membuka ruang partisipasi publik yang demokratis, serta memperkuat mitigasi sosial-lingkungan. Regulasi tidak boleh sekadar dijadikan jembatan karpet merah untuk mempercepat tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga,” urainya.
Tarik-Menarik Regulasi: PP Lama Versus Perpres 109/2025
Polemik penetapan lokasi PSEL di Tamalanrea ini sesungguhnya berakar dari ruang tarik-menarik antara aturan hukum yang tumpang tindih. Keputusan untuk mempertahankan Tamalanrea sebagai lokasi proyek muncul di tengah eksistensi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan, yang berbenturan dengan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan lama yang mengatur tentang status Proyek Strategis Nasional dan tata kelola persampahan.
Secara konseptual, Perpres 109 Tahun 2025 sebenarnya memberikan ruang yang cukup luas dan memungkinkan dilakukannya peninjauan ulang terhadap skema kerja sama maupun titik lokasi proyek infrastruktur persampahan. Fleksibilitas regulasi ini sempat menghidupkan wacana pemindahan lokasi PSEL ke sekitar wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Kecamatan Manggala, yang oleh para ahli tata ruang dinilai jauh lebih selaras, terintegrasi, dan masuk akal untuk dijadikan kawasan teknis pengelolaan sampah skala kota.
Sayangnya, fleksibilitas tersebut seolah menabrak tembok tebal. Aturan lama yang secara rigid mengacu pada proses tender sebelumnya serta rencana awal yang dicanangkan, membuat posisi Tamalanrea kadung menjadi “warisan legal” yang seolah terlarang untuk diubah atau dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat menggunakan instrumen PP lama dan status PSN sebagai perisai hukum yang tak tertembus, sementara Perpres 109 Tahun 2025 yang substansinya jauh lebih pro-lingkungan hanya dijadikan lipstik atau retorika belaka,” papar Yusran secara kritis. “Implikasi dari cara pandang birokrasi seperti ini sangat fatal. Regulasi yang baru dan progresif justru diredam dan ditgebiri daya ikatnya, semata-mata agar investor tidak merasa ‘dibebani’ oleh kewajiban melakukan penyesuaian ulang.”
Bagi elemen masyarakat sipil dan FKH Makassar, fenomena ini semakin mengonfirmasi tendensi birokrasi di level pusat yang jauh lebih peka dan responsif terhadap jaminan kepastian investasi, dibandingkan terhadap konsistensi penegakan regulasi apalagi partisipasi aktif masyarakat daerah.
“Pemerintah pusat memang diamanatkan dan berhak untuk mempercepat penyelesaian proyek-proyek strategis. Namun, hak tersebut sama sekali tidak boleh digunakan untuk merampas dan mengabaikan reaksi kewenangan pemerintah daerah, apalagi menafikan pentingnya kajian sosial-lingkungan yang lebih detail dan akuntabel,” ujar Yusran menambahkan.
Ancaman Ekologis di Tengah Pemukiman Padat
Selain persoalan supremasi hukum, aspek krusial yang memicu penolakan adalah dampak sosial dan potensi gesekan horisontal yang menimpa warga. Masyarakat seolah dijepit dalam posisi dilematis antara jargon transisi energi dan ancaman nyata terhadap kesehatan publik.
Hingga saat ini, alasan teknis yang selalu didengungkan oleh pemangku kebijakan adalah bahwa PSEL merupakan “infrastruktur energi-limbah” yang sifatnya sangat mendesak (urgent) guna mengurangi tekanan dan overkapasitas di TPA Tamangapa. Narasi tersebut terus-menerus direproduksi sebagai pembenaran utama atas pemilihan Tamalanrea.
Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Bagi komunitas-komunitas lingkungan dan ribuan warga yang menetap di kawasan sekitar Tamalanrea, embel-embel “energi hijau” yang melekat pada PSEL justru terasa bagaikan tagihan risiko ekologis jangka panjang yang kelak mutlak harus dibayar mahal oleh masyarakat setempat.
“PSEL di Tamalanrea ini direncanakan dibangun tepat di kawasan yang sangat padat pemukiman dan merupakan jantung pusat pendidikan Kota Makassar. Lokasinya berdekatan langsung dengan fasilitas sekolah dasar hingga menengah, deretan kampus perguruan tinggi, serta berbagai rumah ibadah,” Yusran merinci kondisi demografis wilayah tersebut.
Menurutnya, potensi bahaya dari proyek berskala masif tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. “Ancaman pencemaran udara dari residu pembakaran, risiko kontaminasi air bawah tanah, polusi suara bising, hingga persoalan lalu lintas kendaraan berat pengangkut sampah dalam volume besar setiap harinya, sama sekali tidak bisa direduksi dan disederhanakan sekadar dengan presentasi angka-angka kapasitas output megawatt listrik,” kritiknya.
Data pemetaan dan pemantauan internal yang dilakukan oleh Forum Komunitas Hijau menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Dalam radius 1 hingga 1,5 kilometer dari titik potensial berdirinya PSEL di Tamalanrea, terdapat puluhan ribu jiwa yang bermukim dan beraktivitas setiap harinya. Demografi ini mencakup ribuan anak-anak sekolah, lansia, pasien rumah sakit terdekat, dan kelompok rentan lainnya yang berpotensi terpapar langsung oleh ekses operasional pabrik pengolahan sampah.
Lebih jauh, Yusran mencatat betapa proses penentuan lokasi infrastruktur senilai triliunan rupiah ini sangat patut dipertanyakan dari kacamata keadilan prosedural. Hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka dianggap telah dikebiri.
“Sejak awal, tidak ada ruang partisipasi publik yang memadai dan bermakna. Tidak pernah ada ruang debat terbuka yang difasilitasi negara mengenai alternatif lokasi lain. Dan yang paling parah, tidak ada satu pun dokumen komitmen mitigasi sosial yang terukur dan jelas disosialisasikan kepada publik,” jelasnya membeberkan rentetan cacat prosedural proyek tersebut.
Kondisi yang serba tertutup ini pada akhirnya melahirkan sentimen negatif di tengah masyarakat. “Masyarakat setempat pada akhirnya merasa hanya diposisikan sebagai korban tak berdaya dari sebuah proses diplomasi politik-investasi tingkat tinggi, bukan diperlakukan sebagai mitra sejajar dalam merancang sebuah solusi perkotaan.”
Bagi aktivis lingkungan, realitas ini membentuk sebuah kontra-paradoks konseptual yang ironis. Di satu sisi, di atas kertas atau dalam dokumen perundang-undangan, regulasi nasional mengusung narasi luhur tentang prinsip keadilan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan pemberdayaan komunitas. Namun di lapangan, palu keputusan proyek justru menguatkan kembali paradigma usang tentang “percepatan pembangunan fisik” yang elitis, berjarak, dan terasing dari konteks sosial-lingkungan masyarakat di mana proyek itu berdiri.
Mengebiri Kewenangan Daerah
Dampak dari keputusan sepihak pemerintah pusat ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Yusran membeberkan bahwa implikasi kebijakan ini secara langsung menimpa dan memangkas ruang gerak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Pemkot Makassar sejatinya memiliki kewenangan otonom serta kepentingan strategis jangka panjang untuk mempertimbangkan alternatif lokasi yang lebih layak, seperti mengintegrasikannya di kawasan TPA Antang yang sudah memiliki peruntukan tata ruang persampahan, atau memindahkannya ke kawasan yang jauh lebih terpencil dan minim risiko sosial,” ungkap Yusran menganalisis posisi pemerintah daerah.
Akan tetapi, dominasi kekuasaan pusat mengubah peta kebijakan tersebut secara drastis. “Ketika pemerintah pusat dengan kewenangannya memutuskan untuk ‘mengunci’ secara paksa lokasi di Tamalanrea, maka otomatis ruang tawar (bargaining position) Pemkot menjadi sangat terbatas, sempit, dan pada titik tertentu, legitimasi kebijakan Wali Kota di mata warganya pun ikut terkikis habis,” imbuhnya.
Forum Komunitas Hijau melihat pola sentralisasi kewenangan proyek infrastruktur ini sebagai alarm bahaya. Hal ini menjadi sinyal kuat semakin lemahnya penegakan keadilan spasial (tata ruang) dalam tata kelola mega-proyek yang bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup.
“Pemilihan lokasi untuk sebuah infrastruktur berskala masif tidak boleh direduksi sekadar menjadi soal ‘kemudahan administrasi’ bagi kontraktor pemenang tender atau ‘kecepatan seremonial’ proyek demi target politik. Ini adalah persoalan fundamental tentang di mana beban risiko dan manfaat itu kelak didistribusikan secara adil,” urai Yusran secara filosofis.
“Selama instansi di pusat bertindak kaku dan tidak mau membuka ruang negosiasi ulang yang transparan, maka selamanya komunitas lokal di daerah akan terus merasa bahwa kebijakan lingkungan selalu didikte dari atas, tanpa pernah ada iktikad untuk berdialog setara dengan mereka yang menanggung dampak di lapangan.”
Menuntut Participatory Impact Assessment
Di tengah situasi yang diperhadapkan pada kontra-paradoks hukum, kebuntuan politik, dan potensi konflik sosial ini, Achmad Yusran mewakili gerakan masyarakat sipil tidak hanya memberikan kritik kosong. Ia menawarkan satu pendekatan minimal dan rasional sebagai jalan keluar, yaitu perlunya diselenggarakan Participatory Social and Environmental Impact Assessment (PSEIA) atau Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan yang benar-benar bersifat partisipatif dan inklusif.
“Untuk mengurai benang kusut ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berbesar hati untuk segera membuka ruang evaluasi sosial-lingkungan yang komprehensif. Ruang ini harus melibatkan seluruh elemen secara setara: warga terdampak, pakar kesehatan masyarakat, ahli ilmu lingkungan, akademisi independen, hingga lembaga-lembaga swadaya masyarakat sipil,” desaknya memberikan tawaran solusi.
Pelaksanaan PSEIA, menurut Yusran, tidak boleh lagi dijalankan dengan pola lama yang sekadar formalitas. “Evaluasi ini tidak boleh lagi sekadar menjadi studi analisis dampak lingkungan (Amdal) di atas kertas yang tujuannya sekadar untuk memenuhi persyaratan dan ceklis administrasi kelayakan. Evaluasi ini harus menjelma menjadi arena negosiasi yang nyata dan transparan mengenai kesesuaian zonasi tata ruang, pemilihan teknologi pembakaran yang paling minim emisi, serta jaminan kompensasi dan mitigasi sosial yang mengikat secara hukum.”
Yusran secara tegas meluruskan pandangan publik bahwa gerakan penolakan ini bukan berarti masyarakat anti terhadap kemajuan teknologi persampahan. Baginya, polemik ini bukanlah semata-mata soal sentimen menolak kehadiran PSEL 100 persen, melainkan bentuk tuntutan rasional warga negara terhadap wujud operasional PSEL yang lebih adil secara penempatan dan lebih aman secara kesehatan.
“Mari kita perjelas posisinya: Kita di Makassar memang sangat membutuhkan kehadiran infrastruktur energi-limbah yang modern untuk menyelesaikan darurat sampah. Tetapi, niat baik itu tidak boleh diwujudkan dengan cara menjadikan kawasan padat seperti Tamalanrea sebagai ‘sawah kering’ baru yang mengekspor risiko penyakit dan polusi bagi puluhan ribu masyarakat di sekitarnya,” tegas Yusran dengan nada tinggi.
Ia menutup pernyataannya dengan melontarkan pesan menohok yang ditujukan langsung ke jantung kekuasaan di Jakarta. “Jika regulasi baru seperti Perpres 109 ingin dianggap bermakna dan dihormati sebagai produk hukum pelindung rakyat, maka ia harus dibuktikan efektivitasnya di lapangan. Caranya adalah lewat perombakan mekanisme pengambilan keputusan yang secara aktif melibatkan persetujuan komunitas terdampak (free, prior and informed consent), bukan sekadar dijadikan stempel legalitas untuk menegaskan arogansi kekuasaan pusat atas wilayah daerah.”
Bagi komunitas hijau dan elemen masyarakat sipil di Kota Makassar, keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait lokasi di Tamalanrea kini telah melampaui urusan teknis proyek semata. Kasus ini telah bertransformasi menjadi cermin besar yang memantulkan ketegangan struktural yang semakin melebar di Indonesia Timur; antara paradigma pembangunan ekonomi yang dipaksakan untuk dipercepat, berhadapan langsung dengan paradigma keadilan ekologis dan ruang hidup yang tengah mati-matian diperjuangkan oleh komunitas lokal.
Hingga berita ini diturunkan, kontra-paradoks kebijakan ini sesungguhnya masih sangat terbuka untuk direvisi dan dikoreksi oleh negara. Namun, hal itu hanya bisa terjadi selama pemerintah, baik di level kementerian maupun pelaksana di daerah, mau merendahkan hati untuk membuka ruang dialog yang substantif dengan rakyatnya, dan tidak melulu terpaku pada orientasi sempit untuk mempercepat tanda tangan kontrak demi menyenangkan investor. (*)





