Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Laporkan Roni Pasla ke BK DPRD, Desak Dinonaktifkan Terkait Kasus Videotron Rp972 Juta

Intens.id, Pekanbaru – Tekanan terhadap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, kembali menguat. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (SIMARU) secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, menuntut agar Roni Pasla segera dinonaktifkan dan disidang secara etik terkait kasus korupsi pengadaan Videotron yang merugikan negara sebesar Rp972 juta.

Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 12 Januari 2026. SIMARU menilai Roni Pasla telah mencederai marwah lembaga legislatif karena namanya secara konsisten muncul dalam fakta persidangan kasus Videotron yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Koordinator SIMARU, Faldi Muhayat, menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD tidak boleh lagi bersikap pasif dan menutup mata terhadap fakta hukum yang telah terang-benderang di persidangan.

“Ini bukan isu liar. Fakta persidangan menyebutkan bahwa proyek Videotron yang merugikan negara Rp972 juta itu bersumber dari dana Pokok Pikiran Roni Pasla. Dua saksi dari Diskominfotiksan menyampaikan hal itu secara terbuka di pengadilan. Maka secara etik, yang bersangkutan sudah layak dinonaktifkan,” tegas Faldi.

SIMARU menjelaskan, Roni Pasla merupakan pemilik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp1,2 miliar yang ditempatkan di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru untuk proyek Videotron. Proyek tersebut dikerjakan oleh Muhammad Rahman Aziz, S.T, yang telah divonis bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang Diskominfotiksan.

Ironisnya, Aziz diketahui memiliki hubungan kedekatan langsung dengan Roni Pasla, mulai dari sopir pribadi hingga kader partai dan caleg di daerah pemilihan yang sama.

“Bagaimana mungkin pelaksana proyek dan pejabat teknis sudah divonis, tetapi pemilik Pokir justru aman tanpa sanksi etik maupun hukum? Ini preseden buruk bagi DPRD dan bukti nyata rusaknya integritas lembaga perwakilan rakyat,” lanjut Faldi.

SIMARU juga menyoroti sikap inkonsisten Roni Pasla yang sempat membantah asal dana Pokir tersebut saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum, sementara Kejaksaan Negeri Pekanbaru sendiri kemudian mengakui secara terbuka bahwa dana Videotron memang berasal dari Pokir Roni Pasla.

“Kalau secara hukum masih diperdebatkan, secara etik tidak ada ruang pembelaan. Badan Kehormatan DPRD tidak boleh menunggu vonis pidana untuk bertindak. Ini soal moral, integritas, dan kepercayaan publik,” ujar Faldi.

SIMARU mendesak BK DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar sidang etik terbuka dan merekomendasikan penonaktifan Roni Pasla demi menjaga wibawa lembaga legislatif.

“Jika BK DPRD memilih diam, maka kami anggap BK ikut melindungi dugaan pelanggaran etik ini. Kami akan terus mengawal dan membawa isu ini ke ruang publik sampai keadilan dan etika benar-benar ditegakkan,” pungkas Faldi.

Aliansi Mahasiswa Pekanbaru memastikan akan melanjutkan tekanan melalui aksi massa dan pelaporan lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru