- Advertisment -spot_img

Kejari Selayar Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Sumur Bor Desa Bontomalling

Intens.id, Kepulauan Selayar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan sumber air bersih (sumur bor) di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Kepulauan Selayar.

Pemanggilan terhadap Islamuddin, yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan Desa Bontomalling, menjadi langkah awal Kejari dalam mengumpulkan keterangan terkait penggunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023.

Berdasarkan surat resmi bernomor B-1532/P.4.28/Fd.1/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, Islamuddin diminta hadir di Kantor Kejari Kepulauan Selayar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia dimintai keterangan oleh tim penyelidik yang terdiri dari Monika Ardia Ningsi Massora, S.H, Andi Kusnanto, S.H, dan Andi Nirwana, S.H.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-737/P.4.28/Fd.1/10/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kepulauan Selayar pada 6 Oktober 2025.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Sarifuddin, S.H., M.H., berdasarkan keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya meminta semua dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Selasa, 4 November 2025.

“Kami ingin memastikan setiap penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Langkah penyelidikan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas dugaan penyimpangan dana desa, terutama pada sektor vital seperti penyediaan air bersih yang menyangkut langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru