Intens.id, Bantaeng – Ledakan demonstrasi sejak 28 Agustus 2025 menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Ribuan masyarakat turun ke jalan untuk menyalurkan aspirasi mereka terkait kondisi sosial yang kian menekan.
Suara lantang, spanduk tuntutan, hingga orasi berapi-api mewarnai jalannya aksi demonstrasi. Namun, semangat demokrasi itu ternodai oleh ulah sebagian oknum yang melakukan aksi perusakan dan tindakan tidak terpuji.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan menjaga keamanan jalannya aksi, pada umumnya berhasil mengawal kegiatan agar tetap kondusif.
Meski begitu, disayangkan, terdapat pula sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh oknum aparat di lapangan. Peristiwa tersebut sempat menambah sorotan publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
Namun, sebagai bentuk tanggung jawab institusi, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas aparat yang terbukti bersalah. Sanksi pun dijatuhkan, menandakan bahwa kesalahan tidak bisa ditoleransi, bahkan oleh mereka yang seharusnya menjaga keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mattoanging Kabupaten Bantaeng mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak rakyat, tetapi tidak boleh keluar dari nilai moral, etika, dan aturan hukum.
Beliau menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi dengan cara yang bermartabat, serta mengajak aparat agar lebih bijak dan profesional dalam menjalankan tugas.
Lebih jauh, pimpinan pesantren itu juga mendoakan agar jajaran Polri senantiasa diberi kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Polri yang telah melakukan pengamanan aksi demonstrasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib, menjauhi tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri dan banyak pihak. Aspirasi yang disampaikan dengan baik akan lebih mudah didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Demonstrasi adalah ruang demokrasi, namun harus dijalankan dengan damai dan bertanggung jawab. Aparat keamanan pun dituntut untuk bertugas dengan profesional, menjaga netralitas, dan mengedepankan etika dalam menjalankan fungsi negara.
Masyarakat berharap insiden pada 28 Agustus tidak terulang kembali. Semoga semua elemen bangsa, dari rakyat hingga aparat, mampu lebih bijak dalam mengemban peran, sehingga ruang demokrasi tetap terjaga dan suara rakyat benar-benar bisa didengar tanpa harus ternodai oleh tindakan destruktif maupun kesalahan aparat.





