Intens.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam dua proyek irigasi yang bersumber dari APBD Gowa dan APBN 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa.
Tim Kejari Gowa telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal. Lokasi yang ditinjau meliputi proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) serta proyek Irigasi Tanah Dangkal. Kedua proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Tani Kampung Parang dan P3A Sipainga.
Dalam penelusurannya, tim kejaksaan juga mendatangi Kantor Kelurahan Lembang Parang dan menemui Abdul Razak Dg Laja, yang diidentifikasi sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Parang sekaligus penanggung jawab proyek.
INAKOR dalam laporannya menduga adanya praktik mark-up anggaran dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai regulasi.
Beberapa temuan awal yang dilaporkan meliputi pemasangan batu pada saluran irigasi tanpa lantai kerja, penggunaan adukan semen-pasir di bawah standar teknis, serta dugaan penjualan mesin pompa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengairan pertanian.
Direktur Investigasi INAKOR, Nurdin, mengapresiasi respons cepat Kejari Gowa.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Gowa yang langsung merespons laporan kami dengan turun lapangan. Ini bukti bahwa penegakan hukum masih berjalan. Kami akan terus mengawal prosesnya,” ujarnya.
Nurdin menambahkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal dan siap mendukung Kejari dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
INAKOR juga mendesak Kejari Gowa untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Abdul Razak Dg Laja, Koordinator Kabupaten dalam pelaksanaan proyek, serta pihak pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai informasi, P3-TGAI merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fungsi irigasi melalui partisipasi kelompok tani. Penyalahgunaan program ini berpotensi merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi awal. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses pengumpulan data dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih berlangsung intensif.