Intens.id, Lampung Timur – Keresahan sejumlah warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terkait aktivitas pertambangan pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika, mencapai Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial M, yang mewakili puluhan keluarga lainnya, kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025).
Dalam aduannya, warga berpesan kekhawatiran mendalam terkait potensi dampak buruk operasional tambang pasir silika terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan di sekitar permukiman mereka.
“Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dalam pesan singkatnya.
Warga melaporkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar area tempat tinggal mereka. Menanggapi aduan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menunjukkan respons cepat dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan, evaluasi, dan bahkan menghentikan operasional tambang apabila terbukti melanggar ketentuan atau membahayakan keselamatan warga.
“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan menunggu timbulnya korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang parah baru bertindak. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan warganya,” ujar Lalengke.
Lalengke juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin resmi atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”
Warga menduga bahwa aktivitas pertambangan ini berjalan tanpa adanya sosialisasi yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Selain kekhawatiran terhadap kerusakan fisik lingkungan, warga juga menyampaikan keluhan terkait potensi gangguan kesehatan akibat debu dan kebisingan yang ditimbulkan oleh operasional tambang yang berdekatan dengan area pemukiman.
PPWI menyatakan komitmennya, bersama dengan jaringan wartawan warga, untuk terus mengawal pengaduan ini hingga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap agar keluhan mereka dapat segera ditindaklanjuti.
“Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera aktivitas tambang yang menyengsarakan kehidupan kami,” pungkas M dengan nada penuh harap.





