Intens.id, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta aparat kepolisian untuk menelusuri pelaku pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dibuang sembarangan di sejumlah titik di kota.
Limbah tersebut diduga kuat berasal dari rumah sakit atau klinik, dan ditemukan dalam kondisi tidak sesuai prosedur di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Temuan ini didapatkan langsung oleh Wali Kota saat melakukan inspeksi lapangan dalam beberapa malam terakhir. Ia menyebut bahwa kegiatan pemantauan dilakukan hingga dini hari untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di lapangan.
“Kami keliling beberapa malam terakhir sampai jam 3 pagi. Kami mendapati ada limbah B3 dari rumah sakit atau klinik (yang dibuang sembarangan),” ungkapnya pada ekspose tujuh tersangka tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar retribusi sampah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Multimedia lantai tiga, gedung utama Kompleks Perkantoran Terpadu Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).
Ia menekankan bahwa limbah B3 dari fasilitas kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini juga kami minta bantu oleh pihak Polresta untuk menelusurinya,” lanjutnya.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah medis harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Penanganan limbah B3 wajib mengikuti standar khusus agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.