Intens.id, Bantaeng – Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KaPeKa) kembali mendatangi Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng pada 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait urgensi perlindungan pekerja di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Langkah ini bertujuan memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pihak legislatif atas berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terus terjadi di kawasan tersebut.
Setibanya di Gedung DPRD Bantaeng, KaPeKa mendapati ruang Komisi B dalam keadaan terkunci. Mereka kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Kasmawati, yang menjelaskan bahwa pimpinan Komisi B belum hadir dan baru dijadwalkan tiba pada sore hari untuk menghadiri rapat. Untuk memastikan informasi tersebut, Hj. Kasmawati sempat menghubungi pimpinan DPRD melalui telepon.
Dalam pertemuan tersebut, KaPeKa mendesak DPRD agar bersikap tegas menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di KIBA. Pada RDP sebelumnya, perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan demi efisiensi, namun tanpa disertai bukti laporan keuangan atau audit independen. KaPeKa menilai alasan tersebut hanya sekadar dalih untuk menyingkirkan pekerja tanpa tanggung jawab.
“Jika DPRD dan Bupati tidak segera mengambil sikap tegas, maka ancaman PHK akan terus berlanjut. Bahkan, dalam RDP sebelumnya, perwakilan PT Huadi Group sudah secara terang-terangan menyatakan akan ada PHK selanjutnya,” tegas Junaedi Hambali, perwakilan KaPeKa.
Junaid Judda, Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja, sekitar 30% dari 2.600 pekerja, atau sekitar 700 orang, akan terdampak PHK. Ironisnya, meskipun perusahaan berdalih efisiensi sebagai alasan PHK, mereka justru kembali membuka lowongan kerja di sektor yang sama.
“PHK ini bukan hanya persoalan individu pekerja, tetapi juga masalah struktural yang membutuhkan kebijakan tegas dari DPRD dan pemerintah daerah.” ujar Ketua SBIPE.
Wakil Ketua I DPRD, Hj. Kasmawati, merespons pernyataan KaPeKa dengan menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD menolak PHK sepihak. “Kalau pekerja kembali menjadi pengangguran, bagaimana bisa dikatakan Bantaeng bangkit? Lebih baik tenaga kerja asing saja yang dikurangi,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa DPRD memahami kekhawatiran KaPeKa dan akan mendorong pembahasan lebih lanjut agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Karena tidak dapat bertemu dengan pimpinan Komisi B, KaPeKa kemudian berupaya menemui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan Ketua DPRD, perwakilan seluruh komisi, dan Bupati Bantaeng. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan sikap tegas serta langkah konkret untuk menghentikan PHK sepihak di KIBA. Namun, hingga siaran pers ini dirilis, Sekwan Bantaeng belum merespons upaya komunikasi yang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.
KaPeKa menegaskan bahwa jika tuntutan mereka terus diabaikan, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk tekanan agar DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dalam melindungi pekerja di Kawasan Industri Bantaeng (*).