Intens.id, Bantaeng – Setelah gagal menemui pimpinan Komisi B DPRD Bantaeng untuk mengonfirmasi langkah lanjutan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP), Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KaPeKa) melanjutkan kampanye kreatif di Anjungan Pantai Seruni Bantaeng. Kampanye ini membawa tuntutan utama: “Bupati Harus Bersikap dan Menghentikan PHK Sepihak.”
Aksi ini dilakukan di beberapa titik di Pantai Seruni sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Salah seorang anggota KaPeKa bahkan berfoto di depan stan PT Huadi yang turut serta dalam Festival Ramadhan Bangkit di lokasi tersebut, sambil memegang petaka bertuliskan “Ayo Bukber, Buka Bobroknya Huadi.” Terlihat juga salah satu petaka bertuliskan “Bupati Diammu sama dengan Restu PHK Sepihak!” Simbol ini menunjukkan penolakan terhadap praktik ketenagakerjaan PT Huadi yang dianggap eksploitatif dan tidak adil.
Sebelumnya, pada awal Maret 2025, publikasi mengenai pernyataan Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy yang menyambut dengan antusias keputusan Presiden Prabowo terkait penetapan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menuai sorotan. Dalam pernyataannya, Fathul Fauzy menegaskan salah satunya bahwa “Dengan dijadikannya KIBA sebagai PSN, serapan tenaga kerja meningkat, dan otomatis pertumbuhan ekonomi terdongkrak.”
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. KaPeKa menerima laporan pengaduan pada 26 Februari 2025 bahwa terjadi PHK sepihak terhadap 24 buruh di KIBA per 1 Maret. Hal ini menunjukkan bahwa proyek strategis nasional tidak serta-merta membawa kesejahteraan bagi tenaga kerja lokal, melainkan justru meningkatkan kerentanan mereka di sektor industri.
Pernyataan Bupati Fathul Fauzy yang menyambut PSN dengan dalih peningkatan serapan tenaga kerja terbukti tidak lebih dari retorika tanpa landasan. Junaid Judda, Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi, menegaskan, “Jika benar proyek ini membawa manfaat bagi buruh lokal, mengapa justru terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?”
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bertambah bukan kesejahteraan, melainkan angka pengangguran. KaPeKa menilai, sikap diam Bupati di tengah ketidakadilan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang memperlihatkan keberpihakan kepada investor ketimbang buruh lokal.
KaPeKa menegaskan bahwa Bupati Bantaeng harus segera mengambil sikap tegas dan memastikan tidak ada lagi PHK sepihak yang merugikan buruh. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memastikan bahwa investasi di daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menambah persoalan ketenagakerjaan (*).